
BANDAR LAMPUNG — Geger! Dugaan praktik Ilegal pengecoran BBM di SPBU kawasan Kedaton, tepat di depan Mal Boemi Kedaton, memicu sorotan setelah muncul informasi mengenai dua kendaraan mewah, dugaan keterlibatan oknum TNI, serta isu penyelesaian “86” yang hingga kini belum mendapat penjelasan resmi.
SPBU 24.351.36 yang bertepatan di sebelah MBK menjadi pusat perhatian setelah dua unit mobil disebut diamankan aparat Polsek Labuhan Ratu, dan unit Tpiter Polresta Bandar Lampung, pada Rabu (26/8/2026) pagi.
Salah satu kendaraan yang disebut diamankan merupakan Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi B 8888, yang diduga milik oknum sipil berinisial F.
“86” MENCUAT, PUBLIK MENUNTUT KEJELASAN
Yang lebih mencengangkan, beredar kabar dari sumber terpercaya media bahwa kasus ini diselesaikan dengan cara “86” istilah yang identik dengan penghentian perkara secara diam-diam!
“Sudah 86 itu kayaknya, Bang,” ujar sumber tersebut.
Isu tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika memang dua kendaraan telah diamankan karena dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM, bagaimana status pemeriksaannya?
Apakah proses hukum tetap berjalan, atau persoalan tersebut telah dihentikan?
Pertanyaan itu belum mendapatkan jawaban resmi.
Tak hanya itu, persoalan semakin menjadi perhatian sumber media ini mengungkap bahwa di balik isu dugaan 86 tersebut ada peran seorang oknum TNI berinisial T turun langsung dan diduga ikut membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Yang saya lihat ada oknum TNI yang turun membantu menyelesaikan persoalan itu,” kata dia.
Ia juga menduga sosok berinisial T dan oknum sipil F tersebut memiliki keterkaitan dengan maraknya aktivitas gudang BBM di Lampung.
DUGAAN PENGECORAN BBM BUKAN PERKARA SEPELE
Dugaan penyalahgunaan BBM bukan persoalan yang dapat dianggap ringan. Aktivitas tersebut dapat masuk ke ranah pidana apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan tersebut menjadi relevan apabila hasil pemeriksaan aparat nantinya menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dengan demikian, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada pengamanan kendaraan semata.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, aparat memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tugas dan kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Karena itu, munculnya isu “86” dalam perkara ini perlu dijawab secara terang. Apakah pemeriksaan tetap berjalan?Apakah ditemukan unsur pelanggaran Pasal 55 UU Migas? Atau justru tidak ditemukan cukup bukti?
Publik berhak mendapatkan penjelasan sesuai koridor hukum.
Dua kendaraan yang disebut diamankan aparat kini menjadi titik penting untuk mengurai dugaan aktivitas tersebut.
Jika benar terdapat pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebab, yang menjadi persoalan bukan semata-mata merek kendaraan ataupun siapa pemiliknya.
Yang dipertanyakan adalah dugaan penyalahgunaan BBM dan bagaimana aparat menangani perkara tersebut.
Jangan sampai kendaraan diamankan di depan publik, tetapi setelah itu kasusnya justru menghilang tanpa kejelasan.
DESAK POLISI BUKA HASIL PENANGANAN
Sejumlah pihak mendesak Polsek Labuhan Ratu dan Polresta Bandar Lampung memberikan penjelasan mengenai status dua kendaraan yang disebut diamankan.
Desakan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, karena perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM dan muncul isu “86”, transparansi aparat menjadi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi.Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses sesuai hukum.Jika informasi mengenai “86” tidak benar, bantah secara terbuka.Jangan sampai masyarakat hanya melihat kendaraan diamankan, tetapi tidak pernah mengetahui apa hasil pemeriksaannya.
KAPOLSEK BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Labuhan Ratu belum memberikan klarifikasi mengenai pengamanan dua kendaraan, dugaan pengecoran BBM maupun isu “86” yang beredar.
Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Polresta Bandar Lampung untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai status kendaraan dan proses penanganannya.
Sementara itu, oknum TNI berinisial T yang disebut terlibat dalam proses dugaan 86 juga bungkam.
Saat wartawan berupaya melakukan konfirmasi, nomor ponsel wartawan disebut telah diblokir.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Polsek Labuhan Ratu, Polresta Bandar Lampung, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.(*)

