
Bandar Lampung—Kontroversi menerpa keberadaan bangunan usaha Point Coffee yang menempati area parkir Indomaret di Jalan RA Kartini/Jalan S. Parman, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Bangunan semi permanen tersebut diduga kuat melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berpotensi mengubah fungsi lahan parkir tanpa izin yang sah.
Dari pantauan di lokasi, bangunan tersebut berdiri di bagian depan dan samping area parkir Indomaret, memicu pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan bangunan. Lahan yang seharusnya menjadi ruang parkir bagi kendaraan pengunjung diduga telah dimanfaatkan menjadi tempat usaha komersial.
Diduga Langgar GSB, Ancaman Serius bagi Tata Ruang Kota
Berdasarkan dokumen resmi Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung Tahun 2021–2041, Jalan RA Kartini merupakan ruas jalan yang masuk dalam kategori Jalan Arteri Sekunder/Kolektor Primer Nasional.
Pada ruas tersebut berlaku ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang harus dipatuhi setiap bangunan yang berdiri di sepanjang koridor jalan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap bangunan wajib memenuhi standar teknis, kesesuaian fungsi bangunan, serta memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan peruntukannya.
Apabila area parkir yang tercantum dalam dokumen perizinan bangunan dialihfungsikan menjadi bangunan usaha tanpa persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang, fungsi lahan parkir, serta persyaratan teknis bangunan gedung.
Karena itu, dugaan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), DPMPTSP, serta Satpol PP didorong segera turun ke lapangan untuk mengukur kesesuaian Garis Sempadan Bangunan (GSB), memeriksa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku.
Lemahnya Pengawasan, Pemerintah Jadi Sorotan
Sorotan tajam kini diarahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai harus segera menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan tata ruang. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
“Kalau memang itu lahan parkir sesuai izin, kenapa sekarang berdiri bangunan usaha? Area parkir itu bukan untuk dibangun lagi. Pemerintah harus turun mengukur GSB dan memeriksa seluruh perizinannya. Jangan sampai aturan hanya tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap perusahaan besar,” ujarnya.
Warga juga mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), DPMPTSP, serta Satpol PP Kota Bandar Lampung segera melakukan inspeksi lapangan. Mereka meminta seluruh dokumen perizinan dibuka secara transparan dan dipastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau terbukti melanggar, jangan hanya diberikan teguran. Harus ada tindakan nyata. Penegakan perda tidak boleh tebang pilih. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di depan aturan,” tegasnya.
Ini Ujian Komitmen, Jangan Main-Main!
Kasus ini menjadi batu ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menegakkan aturan tata ruang. Dugaan pelanggaran GSB bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut keteraturan kota, keselamatan publik, fungsi ruang, serta hak masyarakat atas fasilitas parkir yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah. Pemeriksaan lapangan yang transparan dan penegakan aturan secara konsisten dinilai menjadi kunci untuk memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha, baik skala kecil maupun perusahaan besar.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pengelola Indomaret maupun Point Coffee belum memberikan keterangan resmi. Seluruh upaya media untuk meminta konfirmasi masih belum mendapat tanggapan.
Media ini akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan tata ruang yang berlaku.(*)

