Berkenalan Lewat Aplikasi, Pria Diduga Bawa Kabur Motor Korban di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG — Seorang warga menjadi korban pencurian kendaraan bermotor setelah sepeda motornya diduga dibawa kabur oleh pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi OMI.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Angkringan DUSTA, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebelumnya berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi OMI. Setelah sekitar satu pekan berkomunikasi, keduanya kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan sepakat untuk bertemu.

Pertemuan itu berlangsung di sebuah angkringan di kawasan Way Halim Permai. Saat bertemu, pria tersebut mengaku bernama Anam. Keduanya kemudian duduk dan berbincang.

Namun, tak lama berselang, pria tersebut disebut meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengisi saldo atau kebutuhan pembayaran e-toll di sebuah Indomaret.

Korban kemudian menunggu motor tersebut dikembalikan. Namun, pria yang meminjam kendaraan tak kunjung kembali.

Korban juga mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi, yakni 083172330314. Namun, nomor tersebut disebut sudah tidak aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, nomor polisi BE 2649 AA, tahun 2017.

Kendaraan tersebut tercatat dengan nomor rangka MH1JFZ114HK570057 dan nomor mesin JFZIE1589061, atas nama Sumadi. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir sekitar Rp10 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarame untuk mendapatkan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap identitas pelaku serta menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Informasi mengenai identitas dan keterlibatan pihak yang disebut dalam laporan tersebut merupakan bagian dari laporan awal korban dan belum menjadi kesimpulan hukum.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: ******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *