Maunya Apasih Khilafatul Muslimin Ini, Masih Saja Klaim Tetap Eksis!!! 

Kencana Media News – Meskipun pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin telah divonis 10 tahun penjara, tampaknya hukuman tersebut tidak membuat anggota organisasi ini jera. Beberapa hari yang lalu, Divisi Penyiaran Khilafatul Muslimin merilis video berdurasi tiga menit yang menegaskan bahwa organisasi mereka masih eksis.

Sumber vidio rilis Khilafatul muslimin : https://youtu.be/Byuc2FDaZHQ?si=mg6AQSc0t-ZWLngh

Mereka menyatakan bahwa keberadaan mereka adalah bagian dari upaya menjalankan perintah Allah, yang dianggap sebagai ibadah.

Pada jumpa pers dua tahun yang lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadhil Imron pernah mengungkapkan bahwa aktivitas Khilafatul Muslimin dikategorikan sebagai Invisible Crime atau kejahatan tersembunyi.

Menurutnya, Khilafatul Muslimin menggunakan dalih ibadah dan dakwah sebagai kedok untuk menyembunyikan kegiatan mereka yang berpotensi melanggar hukum, dengan mendekati masyarakat melalui cara-cara yang dianggap keagamaan.

Rilis video terbaru mengenai eksistensi Khilafatul Muslimin ini dikhawatirkan dapat memicu gejolak di masyarakat. Berdasarkan pemantauan kami di media, proses hukum terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin masih berlangsung hingga saat ini.

Terakhir diketahui, melalui kuasa hukumnya, mereka sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus yang menjerat mereka.

Juru bicara Khilafatul Muslimin terus mengemukakan bahwa kegiatan mereka dilindungi oleh hukum.

Mereka menggunakan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin kebebasan beragama, sebagai dasar untuk membenarkan tindakan dan kegiatan organisasi.

Namun, interpretasi ini dipandang oleh beberapa pihak sebagai upaya untuk memanipulasi hukum demi kepentingan organisasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kebangsaan dan kedaulatan negara.

Dengan munculnya klaim keberlanjutan Khilafatul Muslimin ini, diharapkan aparat keamanan dapat mengambil langkah antisipatif untuk mencegah situasi yang tidak diinginkan.

Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi-narasi yang berpotensi memecah belah persatuan, serta menjaga keharmonisan sosial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.