Kencana Media, Lampung – Beredar video viral menuai kontra masyarakat yaitu puluhan mobil pribadi yang diduga dikawal dengan mobil Lalu Lintas di Wilayah Polda Lampung, Minggu (9/6/2024).
Dalam video tersebut tampak mobil toyota fortuner dengan bermacam macam plat yang berbeda memenuhi dua jalur exit tol.
Informasi yang dihimpun oleh rules.co.id, bahwasanya mobil sedan milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) tersebut berasal dari Polresta Bandar Lampung.
Diketahui juga bahwa Rombongan Fortuner yang memasang strobo dan dikawal polisi dengan kode plat XXV yaitu kode Polda Lampung
Sementara itu Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa agar lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada jajarannya.”Ke Kapolresta ya,” singkatnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras tak menjawab konfirmasi yang dilakukan rules.co.id.
Padahal sesuai aturannya, tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.
Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.
Lalu dalam pasal 59 ayat 5 dijelaskan disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Artinya, mobil pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam daftar kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine. Begitu juga dengan pengguna jalan yang memperoleh hak utama di jalan, kendaraan pelat hitam tak termasuk di dalamnya.
Mengacu pada pasal 134 undang-undang yang sama, berikut tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.