GEPAK Lampung Menyoal 23 Proyek Bantuan Barjas di Dinsos Lampung Tidak Jelas Peruntukannya

BANDARLAMPUNG, Kencanamedianews- LSM GEPAK Lampung mempertanyakan 23 kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung. GEPAK mendesak Dinsos Lampung dapat menjelaskan secara rinci realisasi puluhan kegiatan tersebut, terutama yang terkait dengan para penerima bantuan barang dan jasa serta pihak penyedia.

“Kami skeptis sehingga patut menduga ada yang tidak beres dalam kegiatan 23 pekerjaan pada tahun anggaran 2023 itu. Kami mendesak Dinsos Lampung transparan. Tidak boleh ditutup-tutupi agar tidak berdampak hukum nantinya,” ujar Wahyudi dalam keteranganya di Bandarlampung, Kamis, 21 Maret 2023.

Wahyudi mengaku, lembaganya tengah mendalami 23 kegiatan atau proyek bantuan barang dan jasa (barjas) senilai 7,4 miliar yang dianggarkan pada tahun 2023 di dinas ini.

“Kami tengah melakukan telaah terhadap data Register SPP/SPM/SP2D periode 1 Januari – 31 Desember 2023 dan Realisasi Belanja Barjas yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung. Hasil sementara, GEPAK belum bisa menyimpulkan, namun ada indikasi kejanggalan yang harus dijelaskan oleh Dinsos Lampung sebelum GEPAK mempersoalkan nanti. Kami hanya minta pejabat terkait di Dinsos mengedepankan transparansi,” ujar Yudi.

Terkait soal ini, Wahyudi mengaku telah mengontak Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Aswarodi, MSi pada Rabu, 20 Maret 2023 malam melalui pesan WhatsApp.

“Beliau memberikan penjelasan dan akan menemui bersama pejabat terkait di Dinas Sosial Lampung. Meski sibuk mempersiapkan pelantikannya sebagai Pj Bupati Lampung Utara pada Senin depan,” jelas Yudi,

Apa saja proyek bantuan barjas di Dinas Sosial Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 yang terindikasi janggak tersebut, berikut datanya:

1. Barang bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) untuk KUBE sebagai fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi masyarakat. Proyek ini bernilai Rp 793.439.000, dengan penyedia jasa CV Intip Jaya, dan penerima hanya dituliskan sebanyak 53 kelompok yang tersebar di 13 kabupaten/kota, tanpa perincian lebih lanjut, termasuk jenis bantuan yang diberikan.

2. Barang bantuan UEP berupa mesin depot air untuk KUBE senilai Rp 277.186.000, dengan penyedia jasa juga CV Intip Jaya dan penerima tertulis sebanyak 14 kelompok yang tersebar di 14 kabupaten/kota, tanpa ada penjelasan nama kelompok dan alamatnya.

3. Barang bantuan UEP berupa paket steam dan menjahit untuk KUBE dengan anggaran Rp 1.522.973.500, juga ditangani oleh CV Intip Jaya. Penerimanya dituliskan sebanyak banyaknya 123 kelompok yang tersebar di 13 kabupaten/kota, juga tanpa ada identitas dan alamat penerima.

4. Belanja langsung pengadaan paket sembako fasilitasi bantuan sosial, kegiatan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Provinsi Lampung dengan anggaran Rp 408.528.000 ditangani oleh PT Wahana Raharja Perseroda, dengan kelompok penerima adalah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) sebanyak 3.000 paket tersebar di 23 desa, 6 kecamatan, dan 3 kabupaten. Data penerima paket sembako dan alamat jelasnya tidak dituliskan.

5. Pengadaan paket sembako bagi kelompok rentan, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial, senilai Rp 110.740.000, dengan penyedia jasa CV Anugerah Cahaya Gemilang. Untuk penerimanya hanya dituliskan: kelompok rentan untuk disabilitas, lanjut usia, korban bencana alam dan sosial, serta fakir miskin. Tanpa kejelasan waktu pelaksanaan serta lokasi dan penerima paket sembako.

6. Pengadaan paket sembako untuk program Kartu Petani Berjaya, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial dengan anggaran Rp 84.306.581, yang ditangani oleh CV Anugerah Cahaya Gemilang. Penerimanya dituliskan untuk masyarakat miskin yang anggotanya kelompok tani. Tanpa penjelasan waktu pelaksanaan, nama penerima maupun alamatnya.

7. Pengadaan paket sembako untuk program Kartu Petani Berjaya, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial dengan anggaran Rp 41.779.158. Penyedia jasanya kembali CV Anugerah Cahaya Gemilang. Penerimanya dituliskan: masyarakat miskin yang anggotanya kelompok tani. Tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

8. Pengadaan paket sembako bagi kelompok rentan, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial, dengan anggaran Rp 57.790.512, kembali CV Anugerah Cahaya Gemilang selaku penyedia jasa. Penerimanya tertulis: disabilitas, lanjut usia, korban bencana alam dan sosial, serta fakir miskin. Tidak jelas kapan waktu pelaksanaan, nama penerima, pun alamatnya.

9. Pengadaan paket sembako bagi kelompok rentan, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial dengan anggaran Rp 391.431.560 yang juga ditangani oleh CV Anugerah Cahaya Gemilang. Penerimanya tertulis: disabilitas, lanjut usia, korban bencana alam dan sosial, serta fakir miskin. Tanpa keterangan lebih lanjut.

10. Pengadaan paket sembako dalam penurunan stunting, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial, dengan anggaran Rp 939.962.400, yang disediakan oleh PT Wahana Raharja Perseroda. Penerimanya hanya dituliskan: ibu hamil dan anak dibawah 5 tahun. Tanpa kejelasan nama maupun alamat penerima serta pelaksanaannya.

11. Belanja kebutuhan dasar paket sembako 35 lembaga kesejahteraan sosial (LKS), senilai Rp 72.394.000. Penyedia jasa Sebage Helau, dengan penerima hanya dituliskan: Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), tanpa memerinci ke-35 LKS serta waktu pelaksanaan.

12. Belanja barang alat bantu penyandang disabilitas dengan anggaran Rp 834.653.500. Penyedia jasa CV Intip Jaya. Penerimanya hanya dituliskan: masyarakat. Tanpa kejelasan jumlah serta spesifikasi alat bantu, nama dan alamat penerima, juga pelaksanaannya.

13. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Lanjut Usia. Kegiatan dengan anggaran Rp 68.748.000 ini Sebage Helau selaku penyedia jasanya. Dengan penerima dituliskan: masyarakat dan LKS. Tanpa penjelasan lebih lanjut.

14. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Anti Narkoba dengan anggaran Rp 68.583.000. Kembali Sebage Helau sebagai penyedia jasanya, dengan penerima dituliskan: masyarakat dan LKS. Tidak ada penjelasan item yang dibelanjakan termasuk jumlahnya.

15. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Keluarga Nasional dengan anggaran Rp 57.152.500. Juga Sebage Helau sebagai penyedia jasanya, dengan penerima hanya dituliskan: masyarakat dan LKS tanpa keterangan lebih lanjut.

16. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Anak Nasional senilai Rp 68.841.000. Pun Sebage Helau sebagai penyedia jasanya. Penerimanya sama, hanya dituliskan: masyarakat dan LKS.

17. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Kemerdekaan, dengan anggaran Rp 57.160.000. Lagi-lagi Sebage Helau selaku penyedia jasanya. Untuk penerima hanya dituliskan: masyarakat dan LKS.

18. Belanja barang alat bantu penyandang disabilitas senilai Rp 1.219.390.000. Penyedia jasanya CV Vinna Perdana. Penerimanya hanya dituliskan: masyarakat.

19. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Pahlawan. Dengan anggaran Rp 57.389.500, Sebage Helau kembali sebagai penyedia jasa. Penerimanya: masyarakat dan LKS, tanpa keterangan lanjutan.

20. Belanja alat bantu penyandang disabilitas dengan nilai Rp 206.054.994, ditangani oleh CV Intip Jaya. Penerimanya dituliskan: masyarakat.

21. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari AIDS, dengan anggaran Rp 57.340.000. penyedia jasanya kembali Sebage Helau, dengan penerima tertulis: masyarakat dan LKS.

22. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Disabilitas Internasional (HDI) beranggaran Rp 68.808.000. Sebage Helau dipercaya untuk ke sekian kalinya sebagai penyedia jasa, dengan penerima: masyarakat dan LKS.

23. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Kesetiakawanan Nasional (HKSN), dengan anggaran Rp 68.865.000 ditangani oleh Sebage Helau. Penerimanya tetap: masyarakat dan LKS.

TIDAK JELAS PERUNTUKANNYA

Berdasarkan data tersebut, tampak nyata ke-23 kegiatan proyek barjas Dinas Sosial Provinsi Lampung di tahun 2023 tidak jelas peruntukannya. Begitu juga jenis barang yang diperbantukan, termasuk waktu pelaksanaan.

Di dalam berkas yang dikeluarkan Dinas Sosial Provinsi Lampung terkait ke-23 proyek bantuan barjas ini, hanya menyertakan tanggal dan nomor kontrak, tanggal dan nomor SPM, tanggal dan nomor SP2D, serta nomor berita acara serah terima (BAST).

Di sisi lain, juga terungkap adanya praktik berindikasi KKN dengan komposisi penyedia jasa, di mana Sebage Helau memperoleh 10 paket, CV Intip Jaya lima paket, CV Anugerah Cahaya Gemilang juga lima paket, sementara PT Wahana Raharja Perseroda dengan dua paket, dan CV Vinna Perdana menangani satu paket.

Editor: wyd