Kencana Media, Bandarlampung – Aprida Hilal (49) telah menjadi korban tindak pidana penipuan/penggelapan atas temanya sendiri yang berinisial AJ, yang merupakan Camat di Kecamatan Abung Kunang. Penipuan terjadi di kediaman korban, bertempat di Jalan Perum Griya Asri Blok E No. 12 B RT/001 Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Lampung pada bulan April 2017.
Camat AJ meminjam uang lima juta rupiah (Rp5.000.000,00), berikut emas 40gr yang mana uang dan emas tersebut untuk modal usaha sembako, namun usaha sembako tersebut fiktif. Selanjutnya Aprida meminta uang dan emas tersebut dikembalikan, namun sampai saat ini Camat AJ ingkar janji.
Aprida membutuhkan uang tersebut sehingga Aprida melaporkan kasus penipuan yang di alaminya ini ke Polresta Bandarlampung pada 30 Desember 2023, dengan nomor laporan LP/B/1916/XII/2023/SPKT/POLRES BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pukul 20.52 WIB bertempat di kantor Kepolisian Polres Bandar Lampung, katanya pada awak media, Rabu (10/01/2023).
“Saya membutuhkan uang tersebut untuk berobat bang, saya sedang sakit,” ujaranya kepada tim media kami.
“Saya berharap ada hasil segera dari pihak kepolisian maupun dibantu dengan media ini agar uang saya segera kembali,” tutupnya.
Upaya pihak korban melalui suami korban YM sudah beberapa kali mencoba menghubungi Camat AJ, namun terlapor selalu menghindar.
Sampai berita ini tayang, Camat AJ belum bisa di mintai Konfirmasi. Pihak media sudah kirim konfirmasi melalui WhatsApp, tapi hingga saat ini tidak di baca ataupun ditanggapi.