Cabuli Dua Siswinya, Jaksa Yakini Terdakwa Ketua Yayasan Sekaligus Kepsek Dijerat UU Perlindungan Anak

BANDAR LAMPUNG, KENCANA MEDIA NEWS | Masih ingat dengan kasus pencabulan dua siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji yang Melibatkan Oknum Kepala Sekolah sekaligus Ketua Yayasan Sekolah tersebut.

 

Kini perkara yang melibatkan Terdakwa Amir Rilangka (50) atas kasus pelecehan seksual terhadap dua siswinya berinisial N (12) dan A (12) memasuki tahap persidangan.

Ketua Yayasan SMP di kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji itu didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mesuji Darvi Juliansyah, S.H dengan pasal berlapis saat sidang di Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang.

JPU Darvi Juliansyah S.H mendakwa Amir Rilangka dengan dua pasal sekaligus, Pertama Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

 

Atau Kedua Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Menggala Rabu (12/7/2023) mengagendakan sidang saksi A De Charge (saksi yang meringankan dari terdakwa) yang diketua Majelis Hakim Frisdar Rio Ari Tentus Marbun S.H. Marlian Siagian, S.H , Wahyu Lestari Ningrum,S.H.,M.H dan pengacara dari terdakwa, JPU menjelaskan sidang agenda berjalan lancar dan akan di teruskan pada hari Selasa 18 Juli 2023 dengan Agenda sidang yang masih sama yaitu saksi A De Charge (saksi yang meringankan dari terdakwa).

Jaksa berkeyakinan bila terdakwa bisa dijerat Undang-undang perlindungan anak lantaran hingga kini kedua korban masih mengalami trauma mendalam.

 

Diketahui tedakwa sebelumnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Mesuji saat berada di Sekolahnya pada Kamis (12/1/2023) malam.

 

Dimana modus pelaku saat menjalankan aksinya yakni memberikan konseling kepada siswinya tersebut.

 

Pelaku dengan modus menanyakan atau memberikan konseling perkara tersebut kepada korban, alih alih menanyakan terdakwa malah ikut mencabuli kedua siswinya itu. (*)

Editor: Duta Allafia.,S.h