Bareskrim Polri Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang

Jakarta – Bareskrim Polri tengah mengusut secara mendalam, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan TPPU tersebut. Laporan tersebut, kata dia saat ini masih didalami lebih lanjut.

“Masih didalami (laporan PPATK terkait dugaan TPPU Panji Gumilang),” ujar Whisnu melalui keterangan persnya, Rabu (12/7/2023).

Diketahui, dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7/2023).

Mahfud menduga Panji Gumilang dan keluarganya menyalahgunakan aset-aset yang ada di Ponpes Al Zaytun.

“Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun,” ujar Mahfud.

Berdasarkan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), terungkap ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Di antaranya, sebanyak 107 bidang seluas 806.000 meter persegi atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang; 22 bidang seluas 142.500 meter persegi atas nama Farida; 35 bidang seluas 89.700 meter persegi atas nama Imam Prawoto; serta 6 bidang seluas 69.000 meter persegi atas nama Ikhwan Triyatmo.

Selain itu, diketahui pula kepemilikan 43 bidang seluas 442.000 meter persegi atas nama Anis Khairunisa; 42 bidang seluas 396 ribu meter persegi atas nama Sofiah; hingga puluhan sertifikat atas nama Hakim Prasojo dan Ahmad Prawira Utomo.

“Masih dicari lagi kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan,” kata Menkopolhukam.

Selain itu, Mahfud juga mengungkap 145 rekening terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK memiliki keterkaitan dengan ponpes dan kegiatan Panji Gumilang.

Editor: Duta Allafia,SH