PRINGSEWU – Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Pringsewu hanya memberikan sanksi penghentian sementara terkait aktivitas tambang tanah di Pekon Banyuwangi, kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Lampung, Selasa (11/7/23).
Namun, dinas bersifat spesifik di bidang lingkungan hidup tersebut belum memberikan sanksi tegas terhadap pemilik tambang terkait terjadinya pemindahan sungai way waya dilokasi penambangan yang diduga dilakukan oleh sang pemilik.
Secara teori, kerusakan yang ditimbulkan akibat pemindahan sungai bisa berimbas luas disekitar aliran sungai.
Untuk itu pihak DLH segera berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung bagian penegakan hukum (Gakum).
Faktalain, aliran sungai way waya kerap menjadi pemicu kerusakan persawahan warga, diakibatkan oleh luapan sungai tak mampu membendung volume debit air lantaran tidak stabilnya sungai.
Dengan adanya inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh LDH baru-baru ini, masyarakat menanti penindakan tegas dinas tersebut terhadap pemilik tambang lantaran sungai yang dirusak dapat mengancam areal persawahan sekitar.
Seharusnya DLH melanjutkan persoalan pemindahan aliran sungai tersebut hingga keranah hukum, lantara apapun dalihnya merubah posisi sungai dari tempatnya semula itu dilarang.
Secara hukum menjelaskan, barangsiapa berani seenaknya memindahkan aliran sungai, melangar undang-undang. Ada dua undang-undang yang mengatur mengenai hal ini, yakni UU Nomor 33/2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.
“Dinas LH sdh memanggil dan sdh memberikan Surat Teguran utk menghentikan Kegiatan penambang batuan di Pekon Banyuwangi Kec. Banyumas terkait Kegiatan yg berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Untuk itu kami akan berkordinasi dengan DLH Provinsi Lampung dibagian Gakum, “ungkap Kadis DLH Nurfadjri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
“Sedangkan utk Izin Berusaha dan Pola Ruang BUKAN kewenangan Dinas LH, “sambung dia. (Bambang)