BANDAR LAMPUNG, KENCANA MEDIA NEWS | Sepertinya masalah sengketa tanah/lahan di Indonesia tidak pernah ada habisnya, khususnya di bumi Lampung. Seperti yang terjadi pada ratusan warga Desa Rajabasa lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur yang mengklaim bahwa tanah/lahan milik mereka diduga diserobot atau di kuasai oleh pihak perusahaan yakni Great Giant Pineapple ( PT GGP) yang sebelumnya bernama Nusantara Tropical Farm ( PT NTF) sejak tahun 1991 hingga saat ini.
Ratusan Warga tersebut berkumpul di Balai Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, guna menyerahkan Kuasa kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung Indonesia (LLI) untuk mencari keadilan dan memperjuangkan persoalan sengketa tanah/lahan tersebut, Selasa (20/6/2023) yang lalu.
Acara penyerahan Kuasa tersebut dihadiri oleh Sekjen DPP Ormas Laskar Lampung Panji Nugraha AB S.H., Ketua Laskar Lampung Wilayah Lampung Timur Burhanuddin, dan disaksikan langsung oleh Forkompimcam Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur diantaranya Camat Labuhan Ratu Agustinus Tri Handoko, Kepala Desa Rajabasa Lama Junaidi serta perwakilan dari Mapolsek dan Koramil Labuhan Ratu,
Salah satu warga masyarakat bernama Subakir mengatakan bahwa, tanah/lahan milik warga seluas 400 hektar lebih diduga diserobot oleh perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan buah tersebut menjelaskan.
“Tanah/lahan seluas 400 hektare lebih milik ratusan warga sudah sejak 1991 dikuasai oleh PT GGP yang saat itu bernama PT NTF, kami hanya ingin mencari keadilan dan memperjuangkan tanah/lahan milik kami untuk di kembali,” ujar Subakir.
Masih menurut Subakir, perjuangan masyarakat ini sudah dilakukan sejak tahun 2010, bahkan pernah di mediasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Kami memperjuangkan persoalan ini sudah sejak tahun 2010 yang lalu, bahkan pernah di mediasi oleh Pemda Kabupaten Lampung Timur namun hingga saat ini belum ada hasil yang memberikan keadilan bagi masyarakat,” ungkap Subakir.
Untuk itu tambah Subakir, persoalan sengketa tanah/lahan mulai saat ini diserahkan atau dikuasakan kepada Ormas Laskar Lampung untuk memperjuangkan hak-hak warga masyarakat.
“Maka saat ini persoalan sengketa tanah/lahan kami itu, kami serahkan kepada Laskar Lampung untuk melakukan Pendampingan dalam memperjuangkan hak hak kami yaitu lahan yang sudah lama dikuasai pihak PT GGP.” Tandas Subakir.
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Panji Nugraha AB S.H., Mewakili Ketua Umum (Ketum) Laskar Lampung Indonesia Ir. Nerozelli Agung Putra Koenang meminta kepada seluruh pemangku kebijakan untuk segera membantu menyelesaikan permasalah tersebut.
“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah, baik Pemda Kabupaten Lampung Timur maupun Pemda Provinsi Lampung, untuk dapat mengambil langkah-langkah yang tepat, cepat dan akurat dalam membantu agar permasalahan sengketa tanah/lahan antara masyarakat dan perusahaan ini cepat selesai, mengingat permasalahan ini sudah lama namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Panji kepada Lampung7.com, Rabu (21/6/2023).
Selanjutnya Panji Nugraha mengatakan bahwa, sesuai dengan program Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan kepemilikan tanah/lahan dan memberantas Mafia -mafia tanah, sehingga dia meminta kepada stakeholder yang ada untuk menyelesaikan setiap permasalahan sengketa tanah/lahan yang mencuat.
“Saya mewakili Ketum Laskar Lampung Indonesia juga meminta kepada seluruh stakeholder yang ada untuk dapat membantu dan mempasilitasi dalam penyelesaian sengketa tanah/lahan yang mencuat, sesuai dengan program Presiden RI Joko Widodo untuk menertibkan kepemilikan tanah dan memberantas Mafia -mafia tanah di Indonesia khususnya di bumi Lampung ini,” kata Panji
Selain itu menurut Panji, DPP Laskar Lampung Indonesia akan segera membentuk Tim untuk mengkaji permasalahan tersebut, untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh masyarakat kepada Laskar Lampung Indonesia.
“Kami akan segera membentuk Tim untuk mengkaji dan mengumpulkan data, guna melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam penyelesaian kasus sengketa tanah/lahan antara masyarakat dan perusahaan tersebut sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh masyarakat kepada Laskar Lampung Indonesia,” kata Panji.
Bahkan Panji mengungkapkan bahwa Laskar Lampung Indonesia dalam pendampingan penyelesaian kasus tersebut, akan membawa permasalahan itu ke pemerintah pusat jika ditingkat daerah tidak ada titik temu.
“Laskar Lampung Indonesia dalam bekerja membela dan memperjuangkan hak-hak warga masyarakat selalu All Out, jadi jika ditingkat pemerintah daerah permasalahan ini tidak ada titik temu, maka tidak menutup kemungkinan akan kami bawa ke pemerintah pusat,” jelas Panji.
Lebih lanjut Sekjen Laskar Lampung Indonesia itu menegaskan, Laskar Lampung Indonesia berkomitmen untuk senantiasa hadir ditengah-tengah masyarakat untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian setiap kegelisahan yang ada demi terwujudnya rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Komitmen kami Laskar Lampung Indonesia, kami akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat guna melakukan pendampingan dan penyelesaian dalam setiap kegelisahan masyarakat demi tercapai dan terwujudnya rasa keadilan sesuai dengan sila ke lima Pancasila yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, namun harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan sesuai dengan Sila ke Tiga Pancasila ” Persatuan Indonesia.” Pungkas Panji.(***)