KPK Diminta Tegakkan Keadilan Tetapkan Status Penyuap PMB Unila Lainnya

BANDARLAMPUNG – Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), meminta agar Penegak Hukum dalam hal ini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dapat menegakkan Keadilan Hukum dan Tidak Tebang Pilih (TTB) dengan alasan Mens rea (Niat-red), terkait peningkatan status empat terduga penerima dan puluhan terduga pemberi suap kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 lalu.

Hal ini dikatakan Aan Ansori, Ketua Forwakum, Jumat (26/05/2023), menyikapi komentar Dian Hamis, JPU KPK usai sidang vonis suap kasus PMB Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.

“KPK jangan beralasan masih mencari mens rea terkait pemberian yang dilakukan dalam kasus PMB Unila tersebut. Sudah jelas pemberi baik langsung maupun tak langsung bertujuan (niatnya) untuk memuluskan (turut serta) terjadinya dugaan tindak pidana,” ujar Aan Ansori.

JPU Dian Hamis mengatakan akan berkoordinasi ke Pimpinan Lembaga terkait pernyataan Majelis Hakim usai mengikuti sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang.

“Tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa, karena dari beberapa nama itu kan ada yang diseleksi mana yang penuhi alat bukti dan kami perlu diskusikan kembali serta membuat laporan hasil sidang dahulu,” kata Dian Hamis JPU KPK.

Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, menyatakan ada pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap PMB Unila.

“Kami menilai seharusnya ada pihak lain ikut bertanggungjawab atas perkara suap PMB Unila tahun 2022,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai saat membacakan amar putusan dengan terdakwa Heryandi dan M. Basri, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/05/2023).

Majelis Hakim mengungkapkan pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab dengan perbuatannya, yakni saksi Asep Sukohar (mantan Wakil Rektor Unila), saksi Budi Sutomo (Kabiro Humas dan Perencanaan Unila), saksi Mualimin (Dosen Unila), saksi Hemy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik Unila), dan para pemberi suap lainnya.

Sekedar diketahui, bahwa Majelis Hakim PN Tanjungkarang telah menjatuhkan hukuman kepada tiga (3) penerima suap yaitu Mantan Rektor Unila Karomani selama 10 tahun penjara, Eks Ketua Senat Unila M Basri selama 4,6 bln penjara, Bekas Warek 1 Unila Heryandi selama 4,6 bln penjara sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap selama 1,4 bln penjara.

Penulis: Wyd