Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Wawan, tersndung kasus pembubaran tempat ibadah tidak berizin, akhirnya menghirup udara bebas diluar tahanan, Kamis (11 Mei 2023).
Kebebasan Wawan merupakan kebijakan Kejaksaan Tinggi Lampung, yang tidak melakukan penahanan setelah berkas dilimahpahkan diangap
Lepas.
Menurut salah seorang Kuasa Hukum Wawan, Gunawan Pharrikesit, dalam berkas perkara yang dikirim ke pihak kejaksaan tidak ada pasal 156a, tentang penodaan agama.
“Justru Wawan dikenakan pasal 335 yang sebelumnya tidak ada dalam pasal yang dimajukan pertama kali dengan laporan model A”.
Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit, yang beberapa kali memenangkan kasus pidana dan PTUN ini menyatakan tidak ditahannya Wawan merupakan proesuonalitas pihak kejaksaan dengan tidak menutup rasa keadilan yang ada.
Sementara Kuasa Hukum lainnnya, Osep Dody, mengapresiasi langkah dan pemikiran pihak Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung, untuk tidak melakukan penahanan terhadap Wawan.
“Ini dikarenakan ternyata snagkaan pasal 156 (a), tentang penodaan agama tidak memenuhi unsur. Tinggal kita lihat seperti apa proses hukum selanjuynya”, ujar Osep Dody, selalu advokat muda, Ditektur Law Firm Osep Dody and Partner.
Anggogta DPD RI, Abdul Rahman Taha, dari Komite I, yang selama ini intens bermomunikasi fan berkoordinasi perihal kasus Ketua RT 12, Rajabasa Jaya, Bandarlampung ini, menegaskan bahwa masih ada penegak hukum yang memiliki sensitifitas dan mengedepankan rasa keadilan.
“Saya paham sekalu konstruksi hukum yang terjadi terhadap kasus ini. Dan dari awal sudah saya tegaskan bahwa pasal 156(a), yang dipaksakan pihak kepolisian tidak mungkin masuk unsurnya”.
Buktinya, lanjut Abdu Rahman Taha, pasal yang dimasukan bukan pasal penodaan agama itu. “Ini menjadi pembelajaran penegak hukum untuk tifak arogan,” ujar senator muda asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah ini.