Proyek Jumbo PLN Rp68 Miliar Jadi Sorotan, Transparansi Penunjukan Kontraktor Dipertanyakan

JAKARTA — Proyek pembangunan Management Building di kantor pusat PT PLN (Persero) senilai Rp68 miliar menjadi sorotan setelah muncul dugaan persoalan dalam mekanisme penunjukan kontraktor dan pelaksanaan pekerjaan melalui perusahaan subkontrak.

Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN), Teuku Yudhistira, mendesak agar proyek tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Ia menilai transparansi proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan perlu menjadi perhatian, terutama karena proyek itu melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan PLN.

Dalam informasi yang diterima, PT Sinergi Properti Pratama (SPP), anak perusahaan Dana Pensiun PLN, disebut sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut. Namun, muncul dugaan pekerjaan kemudian dialihkan kepada perusahaan lain melalui skema subkontrak, termasuk PT Uty Yamoto Tanergy.

Selain mekanisme pengadaan, dugaan keterkaitan sejumlah pihak internal PLN dengan pelaksanaan proyek tersebut juga menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan afiliasi dan aliran imbalan kepada pejabat tertentu masih memerlukan verifikasi serta penelusuran lebih lanjut.

Yudhistira menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari manajemen PLN, khususnya dalam memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.

“Jika benar terdapat keterlibatan pejabat PLN dalam praktik yang menyimpang, ini jelas menjadi ujian bagi Direktur Utama PLN yang baru, Suroso Isnandar, untuk melakukan pembenahan di internal perusahaan,” kata Yudhistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Soroti Mekanisme Subkontrak

Yudhistira mempertanyakan mekanisme pelaksanaan proyek apabila perusahaan yang ditunjuk sebagai kontraktor utama kemudian menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain.

Menurut dia, status PT SPP sebagai perusahaan yang terafiliasi dengan PLN tidak semestinya menghilangkan kebutuhan akan transparansi dalam proses pengadaan maupun penunjukan perusahaan subkontraktor.

Ia menilai informasi mengenai perusahaan pelaksana, mekanisme pemilihan subkontraktor, serta dasar penetapan pihak yang mengerjakan proyek perlu dibuka agar dapat diperiksa secara objektif.

“Kalau mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik, PLN seharusnya menerapkan transparansi dan keterbukaan. Mekanisme penunjukan perusahaan pelaksana maupun subkontraktor perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan,” ujarnya.

Yudhistira juga membandingkan praktik tersebut dengan pelaksanaan proyek konstruksi oleh sejumlah BUMN Karya. Menurut dia, penunjukan subkontraktor dalam proyek konstruksi pada umumnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang transparan, dengan informasi mengenai perusahaan pelaksana disampaikan kepada pemilik pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam proyek Management Building PLN tersebut masih perlu diuji berdasarkan dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, ketentuan subkontrak, serta keterangan para pihak terkait.

Proyek Rp3,2 Miliar di Halmahera Selatan Ikut Disorot

Selain proyek di kantor pusat PLN, Re-LUN turut menyoroti pekerjaan pemeliharaan Kantor PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar.

Pekerjaan tersebut disebut diberikan kepada PT SPP dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan Yudhistira, proyek itu diduga tidak diselesaikan sesuai dengan masa kontrak.

PT Uty Yamoto Tanergy juga disebut dalam informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Perusahaan itu dikaitkan dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Maluku Utara, Muksin Thalib.

Dugaan keterlambatan atau ketidakselesaian pekerjaan tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima, serta keterangan pihak pemberi dan pelaksana pekerjaan.

Belum terdapat keterangan dalam bahan yang disampaikan mengenai hasil pemeriksaan resmi terhadap proyek tersebut ataupun penetapan pelanggaran oleh lembaga berwenang.

Desak Aparat Penegak Hukum Menelusuri Dugaan Penyimpangan

Yudhistira meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum yang berwenang menelusuri dugaan penyimpangan dalam kedua proyek tersebut.

Ia menyatakan Re-LUN berencana melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan atau keterlibatan oknum dalam praktik korupsi, semua pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” kata Yudhistira.

Ia menegaskan, penelusuran diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran perusahaan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.

Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat tanggapan dari manajemen PLN, PT SPP, PT Uty Yamoto Tanergy, maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Belum ada pula dokumen hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang disertakan untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan maupun keterkaitan para pihak.

Klarifikasi dari seluruh pihak terkait diperlukan untuk memastikan duduk perkara, menguji informasi yang beredar, dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk menyampaikan penjelasan.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: *******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *