LAMPUNG — Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali memunculkan fakta yang menyeret nama besar.
Bukan hanya tiga mantan pejabat yang duduk di kursi terdakwa, tetapi juga Wansori, Wakil Ketua III DPRD Lampung Utara dari Fraksi Partai Demokrat, dan Desyadi, mantan Kepala BPKAD Lampung Utara. Keduanya kini berada di pusaran yang tidak bisa lagi diabaikan.
Dalam sidang tuntutan pada 22 Oktober 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan pejabat Sekretariat DPRD Lampung Utara. Ahmad Alamsyah dan Isman Efrilian dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Faruk dituntut 9 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp2,312 miliar.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 29 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan para terdakwa. Tuntutan jaksa bukan putusan akhir. Publik kini menantikan proses persidangan berikutnya.
Namun di balik angka tuntutan itu, keterangan Faruk dalam sidang pembuktian pada Kamis, 10 September 2026, justru menjadi bom waktu. Di hadapan majelis hakim, Faruk membongkar sejumlah penyerahan uang yang disebut pernah ia berikan kepada Wansori. Faruk menyebut pernah menyerahkan Rp100 juta untuk keperluan pengobatan orang tua Desyadi.
Tidak hanya itu, Faruk juga membeberkan adanya permintaan uang sebesar Rp450 juta dari Wansori, meski yang terealisasi hanya Rp400 juta untuk membayar utang.
Yang memberatkan, nama Wansori bukan hanya muncul dari mulut Faruk. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut telah mencatat namanya sebagai pihak yang menerima aliran dana saat menjabat Ketua DPRD Lampung Utara periode 2022.
Namun di hadapan majelis hakim, Wansori memilih bersikap seolah tidak pernah terjadi apa-apa. “Tidak pernah, Yang Mulia,” jawabnya singkat, langsung membantah seluruh tuduhan.
Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi mencatat perbedaan keterangan yang bertolak belakang antara saksi Wansori dan terdakwa Faruk sebagai bagian dari fakta persidangan.
Artinya, ada dua versi yang saling bertentangan. Satu versi menyebut uang mengalir. Versi lain membantah mentah-mentah. Di titik inilah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak boleh diam.
*Desyadi: Diperiksa Kasus Lain, Bukan Berarti Bersih*
Nama Desyadi memang tidak disebut langsung oleh Faruk dalam keterangan Rp100 juta tersebut. Keterangan Faruk tentang Rp100 juta ditujukan untuk pengobatan orang tua Destiadi, bukan Desyadi. Namun, rekam jejak Desyadi dalam pusaran dugaan korupsi di Lampung Utara tidak bisa diabaikan.
Pada 11 Oktober 2026, Desyadi diperiksa Kejari Lampung Utara sebagai saksi dalam dugaan korupsi jasa konsultansi di Inspektorat Lampung Utara. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi jasa konsultansi dan konstruksi di instansi yang sama.
Dalam perkara Sekretariat DPRD, Desyadi belum berstatus tersangka. Tetapi pertanyaannya sederhana dan keras: apakah Kejati Lampung pernah memeriksa Desyadi secara spesifik terkait dugaan aliran Rp100 juta yang disebut dalam persidangan? Jika belum, mengapa? Jika sudah, sampai mana? Publik berhak tahu.
*Wansori Sudah Tiga Kali Diperiksa, Tapi Bantahan Tetap Bantahan*
Wansori mengklaim telah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Lampung dan seluruh proses pemeriksaannya telah selesai. Ia juga menegaskan tetap berpegang pada BAP-nya. Namun, penyelesaian pemeriksaan bukan berarti kasusnya selesai. BAP yang menyebut namanya justru menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh.
Jika Wansori merasa tidak pernah menerima uang, buktikan di depan penyidik. Jika BAP menyebut namanya, jelaskan mengapa namanya bisa masuk ke dalam dokumen resmi pemeriksaan. Jangan hanya bersembunyi di balik kalimat “tidak pernah” tanpa memberikan penjelasan yang memadai.
*Kejati Lampung, Ini Ujian Integritas*
Kejati Lampung didesak keras untuk tidak berhenti pada tiga terdakwa Ahmad Alamsyah, Isman Efrilian, dan Faruk yang baru mendengar tuntutan pada 22 Oktober 2026. Total uang pengganti yang dibebankan mencapai Rp2,312 miliar. Namun tuntutan itu belum menyentuh pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan.
Wansori dan Desyadi harus segera dipanggil untuk klarifikasi. Bukan untuk langsung dijadikan tersangka, tetapi untuk dimintai keterangan sebagai pihak yang disebut. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung. Tetapi praduga tak bersalah bukan tameng untuk menghindari pemeriksaan.
Jika Kejati Lampung diam, pertanyaan publik akan semakin keras: ada apa di balik nama Wansori dan Desyadi? Mengapa BAP yang menyebut Wansori tidak ditindaklanjuti? Mengapa Desyadi hanya diperiksa untuk kasus lain, bukan untuk dugaan aliran Rp100 juta dalam perkara ini? Apakah karena jabatan, kedekatan, atau memang tidak ada keberanian?
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Wansori, Desyadi, Kejati Lampung, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap bantahan, klarifikasi, atau data pendukung dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara berimbang sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini masih berada pada tahap tuntutan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)












