WAY KANAN — Persiapan keberangkatan calon jemaah haji Kabupaten Way Kanan menuju Tanah Suci pada 2027 mulai memasuki tahap pemeriksaan kesehatan. Sebanyak 201 calon jemaah dijadwalkan mengikuti pemeriksaan awal di tiga puskesmas sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.
Pemeriksaan yang dimulai Selasa (20/10/2026) tersebut dilaksanakan di UPT Puskesmas Blambangan Umpu, Baradatu, dan Way Tuba. Tahap pemeriksaan awal berlangsung selama dua hari, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan di RS Zainal Pagar Alam.
Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Way Kanan, Ali Sholihin, menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas 195 calon jemaah haji dan enam orang yang masuk melalui mekanisme penggabungan.
“Jumlahnya 195 calon jemaah haji, ditambah enam orang yang melakukan penggabungan, sehingga total menjadi 201 orang,” kata Ali.
Menurut dia, tiga puskesmas telah disiapkan untuk melayani pemeriksaan awal. Setelah itu, seluruh calon jemaah akan menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Zainal Pagar Alam sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Ali berharap seluruh calon jemaah mengikuti jadwal pemeriksaan agar proses persiapan keberangkatan haji 2027 dapat berjalan lancar.
“Kami berharap semua calon jemaah haji dapat mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal, sehingga seluruh tahapan dapat dilalui dan nantinya dapat berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2027,” ujarnya.
Pemeriksaan Dasar Rp250 Ribu, Lanjutan Rp745 Ribu
Di Puskesmas Blambangan Umpu, Kepala UPT Puskesmas Blambangan Umpu, dr. Agnes, mengatakan fasilitas kesehatan tersebut melayani 70 calon jemaah, terdiri atas 64 jemaah dan enam orang yang melakukan penggabungan.
Materi pemeriksaan, kata Agnes, mengacu pada petunjuk Kementerian Kesehatan, termasuk berbagai tes yang menjadi bagian dari persyaratan kesehatan calon jemaah haji.
“Materi pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Kesehatan, termasuk pemeriksaan dan tes yang menjadi bagian dari persyaratan kesehatan calon jemaah haji,” ungkapnya.
Selain tahapan pemeriksaan, besaran biaya yang harus dibayarkan calon jemaah juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pemeriksaan dasar dikenakan biaya Rp250.000 per orang, sedangkan pemeriksaan lanjutan sebesar Rp745.000 per orang.
Dengan demikian, total biaya kedua jenis pemeriksaan tersebut mencapai Rp995.000 per orang, apabila calon jemaah dikenakan kedua tarif tersebut.
Pelaksanaan pemeriksaan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski demikian, rincian komponen pemeriksaan yang termasuk dalam masing-masing tarif serta mekanisme penerapannya perlu dipastikan agar calon jemaah memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya yang harus dibayarkan.
Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan ibadah haji. Melalui tahapan ini, kondisi kesehatan calon jemaah diperiksa sebelum mereka melanjutkan proses persiapan keberangkatan menuju Tanah Suci pada 2027.(*)










