Perda RTRW Jadi Acuan, Bangunan di Bantaran Sungai Bandar Lampung Diawasi: Berapa Meter Batasnya?

BANDAR LAMPUNG — Keberadaan bangunan dan permukiman di sepanjang bantaran sungai di Kota Bandar Lampung perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah kota dituntut memastikan pemanfaatan ruang tidak menyimpang dari ketentuan, terlebih kawasan sungai memiliki fungsi penting dalam pengendalian banjir, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Persoalannya bukan sekadar berapa banyak bangunan berdiri di dekat sungai, melainkan apakah pendiriannya telah sesuai dengan ketentuan garis sempadan sungai dan peraturan tata ruang yang berlaku.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021–2041 menjadi salah satu acuan dalam penataan ruang di kota ini. Namun, keberadaan regulasi tersebut harus dibarengi pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.

Lantas, berapa meter jarak minimal bangunan dari sungai? Siapa yang memastikan aturan itu benar-benar dijalankan?

Sempadan Sungai 10 hingga 30 Meter

Ketentuan mengenai garis sempadan sungai diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Dalam ketentuan tersebut, jarak sempadan sungai di kawasan perkotaan dibedakan berdasarkan kondisi sungai, termasuk keberadaan tanggul dan kedalaman sungai.

Untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan, ketentuan umumnya meliputi:

10 meter, untuk sungai dengan kedalaman tidak lebih dari 3 meter.

15 meter, untuk sungai dengan kedalaman lebih dari 3 meter hingga 20 meter.

30 meter, untuk sungai dengan kedalaman lebih dari 20 meter.

Sementara itu, untuk sungai bertanggul di kawasan perkotaan, garis sempadan ditetapkan paling sedikit 3 meter dari tepi luar kaki tanggul.

Jarak tersebut merupakan ketentuan umum berdasarkan karakteristik sungai. Penentuan batas di lokasi tertentu tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, penetapan garis sempadan oleh pejabat berwenang, serta kondisi dan status sungai yang bersangkutan.

Artinya, tidak tepat jika seluruh sungai di Bandar Lampung langsung dianggap memiliki batas sempadan yang sama tanpa pemeriksaan kondisi dan penetapan resminya.

Pemkot Jangan Tutup Mata

Ketentuan hukum tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memastikan pembangunan di sekitar sungai berjalan sesuai peruntukan ruang.

Dinas yang membidangi tata ruang, pekerjaan umum, dan lingkungan hidup perlu memastikan garis sempadan sungai telah dipetakan secara jelas. Informasi mengenai batas tersebut juga harus dapat diakses masyarakat.

Tanpa kejelasan peta dan pengawasan di lapangan, potensi pelanggaran pemanfaatan ruang akan sulit diidentifikasi secara objektif. Kondisi ini juga dapat memicu persoalan ketika pemerintah melakukan penataan atau penertiban bangunan.

Karena itu, Pemkot Bandar Lampung perlu menjelaskan bagaimana penerapan Perda RTRW 2021–2041 terhadap bangunan yang berada di sepanjang aliran sungai.

Apakah seluruh kawasan sungai telah memiliki batas sempadan yang teridentifikasi? Apakah bangunan yang berdiri di kawasan tersebut sudah diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan perizinan?

Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan banjir atau mengalami perubahan pemanfaatan lahan.

Jika Melanggar, Harus Ada Tindakan

Bangunan yang berdiri di dekat sungai tidak serta-merta dapat dinyatakan melanggar hanya berdasarkan perkiraan jarak secara kasatmata. Pemerintah harus memeriksa batas sempadan yang berlaku, kondisi sungai, dokumen perizinan, serta ketentuan hukum yang mengikat lokasi tersebut.

Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah tidak boleh berhenti pada pendataan semata. Tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Penegakan aturan juga harus dilakukan secara konsisten, tanpa tebang pilih. Status kepemilikan lahan, riwayat penguasaan, dan kondisi bangunan perlu diperiksa agar penanganan tidak menimbulkan persoalan hukum baru maupun mengabaikan hak warga.

Di sisi lain, pemerintah perlu menjelaskan langkah penanganan yang tersedia bagi warga yang terdampak kebijakan penataan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Tunggu Banjir Baru Bertindak

Sempadan sungai bukan sekadar garis pembatas di atas peta. Kawasan tersebut memiliki fungsi penting untuk mendukung pemeliharaan sungai, menjaga ruang aliran air, serta mengurangi risiko kerusakan akibat banjir sesuai kondisi setempat.

Ketika pemanfaatan ruang di kawasan sungai tidak terkendali, fungsi pengawasan dan pemeliharaan dapat terganggu. Karena itu, penataan tidak semestinya baru menjadi perhatian setelah banjir terjadi atau ketika persoalan bangunan di bantaran sungai mencuat ke publik.

Pemerintah harus mengedepankan pengawasan berkala, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum.

Kini, publik menunggu langkah konkret Pemkot Bandar Lampung. Apakah batas sempadan sungai sudah dipetakan dan disosialisasikan secara menyeluruh? Sejauh mana pengawasan terhadap bangunan di kawasan tersebut dilakukan? Jika ditemukan pelanggaran, apakah penanganannya akan dilakukan secara konsisten?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab dengan data, peta resmi, dan hasil pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan normatif.

Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen perencanaan. Regulasi tersebut harus menjadi pedoman nyata dalam mengendalikan pembangunan, melindungi fungsi sungai, dan menjamin keselamatan masyarakat.

Sebab, aturan yang tidak diawasi berisiko hanya menjadi tulisan di atas kertas.(*)

Penulis: WahyudiEditor: ******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *