Bedah Rumah Aspirasi Kacau, Camat Dente Teladas Diduga “Buang Badan”, Kaur Kesra Justru Jadi Penerima Bantuan

TULANG BAWANG – Sukadi Camat Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung diduga kuat melakukan lempar tanggung jawab (buang badan) terkait dugaan salah sasaran Program Bedah Rumah Aspirasi di Desa Pasiran Jaya.

Alih-alih menyelesaikan persoalan Kaur Kesra yang justru menjadi penerima bantuan, Camat menegaskan telah berkoordinasi dengan kepala kampung (Kakam) dan menjanjikan verifikasi di kecamatan sebelum data naik ke jenjang lebih tinggi.

Pernyataan itu disampaikan camat Dente Teladas, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/10/2026).

Ia berdalih sudah mengoordinasikan persoalan tersebut dengan pihak desa.

“Kemarin sudah saya koordinasikan dengan Kakam. Pada intinya tidak akan ada lagi data bedah rumah di Kecamatan Dente Teladas yang tidak tepat sasaran. Dan akan diverifikasi di kecamatan sebelum naik ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Camat.

Namun, pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan. Pasalnya, Camat sama sekali tidak menyinggung status Kaur Kesra Desa Pasiran Jaya yang tercatat sebagai penerima bantuan. Ia juga tidak menjelaskan bagaimana proses verifikasi di kecamatan bisa lolos terhadap penerima yang seharusnya menjadi pendata warga miskin.

*Buang Badan dengan Mengalihkan Kesalahan*

Pernyataan Camat terkesan menempatkan tanggung jawab sepenuhnya pada pihak desa. Kalimat “sudah saya koordinasikan dengan Kakam” dan janji “tidak akan ada lagi data yang tidak tepat sasaran” adalah bentuk klasik lempar tanggung jawab. Camat seolah lupa bahwa kecamatan memiliki fungsi pengawasan melekat terhadap program yang menggunakan dana APBN/APBD.

Dalam konteks Program Bedah Rumah Aspirasi melalui Pokir Anggota DPR, dana tetap bersumber dari APBN/APBD. Artinya, penerima wajib memenuhi kriteria desil 1–4 DTKS dan rumah tidak layak huni. Verifikasi bukan hanya di desa, tetapi juga di kecamatan. Jika Kaur Kesra yang notabene tergolong mampu bisa lolos, maka ada yang salah dalam rantai verifikasi. Camat tidak bisa hanya menunjuk desa.

Sebelumnya, Kaur Kesra Desa Pasiran Jaya saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima. Ia hanya menjawab singkat.

“Maaf, saya belum tahu,” katanya.

Bahkan, saat ditanya soal kriteria warga yang dianggap mampu, ia balik bertanya: “Menentukan mampu itu apa?”

Sikap Kaur Kesra yang tidak tahu-menahu soal pendataan justru semakin menguatkan dugaan bahwa proses seleksi berjalan tanpa transparansi. Pendamping aspirasi pun telah mengakui penentuan penerima tidak berdasarkan data desil kemiskinan. Pengakuan itu bertabrakan dengan pernyataan Camat Dente Teladas yang sebelumnya menegaskan akan mengevaluasi sesuai tahapan desil.

Warga Miskin Mundur, Camat Hanya Janji Verifikasi

Persoalan kian runyam. Warga miskin yang seharusnya menjadi sasaran utama justru mengundurkan diri dari program karena tidak sanggup menanggung biaya persiapan awal, seperti material dan biaya lainnya, agar rumah ukuran 6×6 bisa berdiri. Tidak ada solusi dari perangkat desa, pendamping aspirasi, maupun petugas verifikasi.

Warga pun mempertanyakan janji Camat. Menurut mereka, verifikasi ke depan tidak akan menyelesaikan masalah yang sudah terjadi saat ini.

“Kami minta camat jangan hanya janji verifikasi ke depan. Sekarang saja Kaur Kesra penerima, itu bagaimana? Jangan sampai kami hanya diberi janji, sementara bantuan sudah dinikmati yang mampu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Pasiran Jaya belum memberikan penjelasan resmi terkait penetapan desil penerima, kriteria seleksi, maupun keterbukaan daftar nama penerima. Warga menunggu langkah nyata Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang untuk mengaudit terbuka daftar penerima bedah rumah aspirasi di Desa Pasiran Jaya.

Jika camat hanya berbicara soal koordinasi dengan Kakam dan janji verifikasi ke depan, maka sama saja ia menutup mata pada konflik kepentingan yang nyata di depan mata. Bukankah camat memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan membatalkan penerima yang tidak memenuhi syarat? Lempar tanggung jawab bukan solusi. (*)

Penulis: Wahyudi Editor: *******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *