LAMPUNG UTARA – Pernyataan Ketua MUI Lampung Utara sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Walisongo, Qomarudin, mengenai dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Aryadi Nusantara menuai bantahan dari Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Lampung Utara, Adi Candra.
Adi Candra mempertanyakan klaim perdamaian yang disebut telah tercapai dalam perkara tersebut. Pasalnya, berdasarkan keterangan orang tua korban, Ngadino, yang diterimanya, belum pernah ada kesepakatan damai antara keluarga korban dan pihak terkait.
Bantahan itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai duduk perkara penyelesaian yang sebelumnya disebut telah ditempuh secara kekeluargaan.
“Qomarudin menyebut persoalan ini sudah damai, padahal menurut keterangan Ngadino kepada saya, tidak ada kesepakatan perdamaian. Rekam jejak pernyataannya di media kabarlampung.com masih bisa ditelusuri,” tegas Adi Candra, Kamis (15/10/2026).
Menurut Adi Candra, persoalan tersebut tidak semestinya dianggap selesai hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Kejelasan mengenai ada atau tidaknya kesepakatan damai perlu dibuka agar tidak menimbulkan polemik baru, terlebih perkara ini menyangkut dugaan kejahatan seksual terhadap anak.
Ia mengungkapkan, Ngadino justru lebih dahulu menghubunginya melalui media sosial untuk meminta bantuan terkait persoalan yang menimpa keluarganya.
Adi Candra juga menyebut Qomarudin bersama istrinya pernah mendatangi kediaman Ngadino untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurut informasi yang diterimanya, upaya tersebut belum memperoleh persetujuan dari keluarga korban.
Pendidikan Korban Disebut Dikaitkan dengan Laporan Polisi
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah Adi Candra menyampaikan keterangan Ngadino mengenai kelanjutan pendidikan anaknya di pondok pesantren.
Berdasarkan cerita yang diterimanya, keluarga korban merasa keberatan karena kelanjutan pendidikan anak tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pencabutan laporan polisi.
Merasa kecewa dengan situasi yang dihadapi, keluarga akhirnya memutuskan mengeluarkan anaknya dari pondok pesantren.
Informasi tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait. Apabila benar terdapat tekanan terhadap keluarga agar mencabut laporan, persoalan itu perlu ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum. Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.
Bagi Adi Candra, kepentingan korban seharusnya menjadi prioritas. Penyelesaian secara kekeluargaan, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak korban maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Persoalan Izin Pondok Ikut Disinggung
Selain soal perdamaian, Adi Candra turut menanggapi pemberitaan mengenai dugaan persoalan perizinan pondok pesantren yang sempat disorot Lampung TV.
Ia menegaskan, berdasarkan pemahamannya, pemberitaan mengenai dugaan pondok tanpa izin tersebut merujuk pada Ponpes Aryadi Nusantara, bukan Ponpes Walisongo.
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami lembaga pendidikan yang menjadi sorotan.
Adi Candra juga mengungkapkan bahwa Ngadino menolak undangan menghadiri konferensi pers yang digelar Qomarudin. Keluarga korban, kata dia, memilih menempuh jalur pendampingan hukum.
Pada 15 Oktober 2026, Ngadino disebut telah menandatangani surat kuasa kepada Kantor Hukum Karzmon & Partners untuk mendampingi dirinya dan keluarga dalam menghadapi persoalan tersebut.
Langkah pendampingan hukum itu menjadi upaya keluarga untuk memperoleh kejelasan atas perkara yang dilaporkan, sekaligus memastikan hak-hak mereka terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Adi Candra Minta Jangan Ada Tekanan terhadap Korban
Adi Candra mengaku sengaja membatasi informasi yang disampaikan kepada publik demi menjaga kondisi psikologis korban. Ia menilai, penanganan perkara yang menyangkut anak harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi korban.
Ia juga menyatakan perkara tersebut telah ditangani kepolisian dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, proses hukum harus tetap dihormati dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adi Candra meminta seluruh pihak tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap keluarga korban. Ia juga mendorong agar persoalan mengenai klaim perdamaian dijelaskan secara terbuka berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai Ketua MUI, Qomarudin seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Saya meminta agar persoalan ini dijelaskan secara terbuka, hak korban dilindungi, dan proses hukum berjalan tanpa tekanan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, bantahan Adi Candra mengenai klaim perdamaian tersebut perlu dikonfirmasi kepada Qomarudin dan pihak-pihak terkait. Keterangan dari kepolisian juga diperlukan untuk memastikan perkembangan penanganan perkara, termasuk status hukum terduga pelaku.
Penyelesaian perkara ini harus bertumpu pada fakta, perlindungan terhadap korban, dan proses hukum yang transparan, bukan sekadar klaim perdamaian yang masih dipersoalkan.(*)












