Kasus Dugaan Pencabulan Lima Santriwati Disorot, Adi Candra Desak Ketua MUI Lampura Dicopot

LAMPUNG UTARA — Ketua Laskar Lampung Indonesia, Adi Candra, mendesak evaluasi terhadap jabatan Qomarudin sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara. Desakan tersebut muncul di tengah sorotan atas dugaan pencabulan terhadap lima santriwati yang disebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Walisongo.

Adi Candra menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan dugaan tindak pidana. Menurut dia, aspek pengawasan kelembagaan, perlindungan santriwati, dan pertanggungjawaban pihak terkait juga perlu menjadi perhatian serius.

Ia meminta MUI Provinsi Lampung dan MUI Pusat menelaah persoalan tersebut secara objektif serta mengambil langkah sesuai mekanisme organisasi apabila ditemukan dasar yang cukup untuk mengevaluasi kepemimpinan Qomarudin.

“Ketua MUI seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Ketika muncul persoalan serius yang menyangkut dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di lingkungan pondok pesantren tersebut, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Harus ada sikap yang jelas dan tanggung jawab moral,” tegas Adi Candra.

Menurutnya, langkah evaluasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan fakta, prosedur yang berlaku, dan kewenangan masing-masing institusi.

Senin, Laskar Lampung Sambangi Kantor Kemenag

Tak hanya menyampaikan desakan kepada MUI, Laskar Lampung Indonesia berencana mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara pada Senin, 12 Oktober 2026.

Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap Pondok Pesantren Walisongo terkait dugaan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kami akan datang ke Kantor Kemenag Lampung Utara pada Senin, 12 Oktober 2026. Kami meminta pihak Kemenag tidak mengabaikan persoalan ini. Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan meminta agar operasional pondok pesantren tersebut dihentikan apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku memang menjadi dasar untuk tindakan tersebut,” ujar Adi Candra.

Ia meminta Kemenag menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk menilai apakah terdapat pelanggaran administratif yang memerlukan tindakan terhadap lembaga pendidikan tersebut.

Menurut Adi Candra, keselamatan dan perlindungan santriwati harus menjadi prioritas. Ia juga meminta instansi terkait memastikan lingkungan pendidikan tetap aman serta hak-hak para korban terlindungi.

MUI dan Kemenag Diminta Bertindak Sesuai Kewenangan

Adi Candra menegaskan bahwa dugaan tindak pidana harus ditangani aparat penegak hukum, sementara aspek kelembagaan dan administrasi perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Ia meminta MUI Provinsi Lampung dan MUI Pusat melakukan penelaahan secara serius terhadap desakan evaluasi kepemimpinan Qomarudin di MUI Lampung Utara.

“Kami meminta Ketua MUI Provinsi Lampung dan Ketua MUI Pusat tidak tinggal diam. Lakukan evaluasi secara serius dan objektif. Jika berdasarkan mekanisme organisasi terdapat dasar untuk pemberhentian, kami mendesak agar Qomarudin dicopot dari jabatannya demi menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap MUI di seluruh Indonesia,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut mendapatkan penanganan yang jelas dan transparan agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan semakin menurun karena tidak adanya kejelasan. Perlindungan santriwati harus menjadi prioritas, dan setiap pihak harus menjalankan tanggung jawabnya,” pungkasnya.

Laskar Lampung Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui penyampaian aspirasi dan permintaan evaluasi kepada instansi berwenang.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Qomarudin, pengelola Pondok Pesantren Walisongo, maupun MUI Lampung Utara dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan penjelasan.(*)

Penulis: WahyudiEditor: ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *