Dugaan Pungli Rp2,3 Juta per Truk Batu Bara, Transfer Disebut Masuk Rekening Hendra Bajil

Lampung — Dugaan pungutan terhadap sopir angkutan batu bara yang masuk ke Lampung mencuat. Setiap armada disebut diminta membayar Rp2,3 juta, Sabtu, (19/9/2026).

Uang tersebut disebut ditransfer ke rekening atas nama Hendra Suyetno alias Bajil. Sejumlah sopir dikabarkan memiliki bukti transfer dengan nominal yang sama.

Informasi yang diperoleh menyebut pungutan itu diberlakukan bagi sopir armada batu bara yang melakukan perjalanan menuju Lampung. Sopir disebut harus membayar sebelum melanjutkan perjalanan.

Nilainya Rp2,3 juta untuk satu armada.

Jika pungutan tersebut benar dilakukan terhadap banyak kendaraan, uang yang terkumpul bisa mencapai miliaran rupiah. Jumlah pastinya tentu harus dihitung berdasarkan jumlah armada dan transaksi yang ada.

Tak hanya soal pungutan. Aktivitas angkutan batu bara tersebut juga dikaitkan dengan dugaan penggunaan surat jalan yang dipersoalkan legalitasnya.

Surat jalan itu disebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp800 ribu. Nama PT Tubaba Jaya Putra ikut disebut dalam informasi mengenai surat jalan tersebut, dengan Hendra Suyetno alias Bajil disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan itu.

Dugaan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen.

Termasuk mencocokkan surat jalan yang digunakan armada dengan asal batu bara, tujuan pengiriman dan pihak yang menerbitkannya.

Sebab, informasi lain yang muncul menyebut batu bara yang diangkut menuju Lampung diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

Jika benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas dugaan pungutan kepada sopir. Ada dugaan rantai pengangkutan batu bara ilegal yang melibatkan dokumen perjalanan dan pembayaran tertentu.

Bukti transfer Rp2,3 juta menjadi salah satu bagian yang penting untuk ditelusuri. Dari transaksi tersebut, aparat dapat mengetahui siapa pengirimnya, kapan uang dikirim, rekening tujuan dan berapa kali transaksi serupa dilakukan.

Penelusuran juga perlu dilakukan terhadap surat jalan yang disebut dihargai Rp800 ribu.

Apakah surat tersebut merupakan dokumen resmi, siapa yang menerbitkan, untuk armada mana digunakan, serta apakah batu bara yang diangkut memiliki dokumen asal yang sah.

Sopir sebagai pengguna kendaraan tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa apabila memang ditemukan pelanggaran. Pihak yang mengatur perjalanan, menyediakan dokumen dan menerima pembayaran juga perlu dimintai keterangan.

Apalagi, dugaan setoran Rp2,3 juta disebut memiliki jejak transaksi perbankan.

Nama Hendra Suyetno alias Bajil menjadi sorotan karena rekeningnya disebut sebagai tujuan transfer dari para sopir. Karena itu, klarifikasi dari Hendra penting untuk menjelaskan penggunaan rekening tersebut dan hubungan transaksi dengan aktivitas angkutan batu bara.

Begitu juga dengan PT Tubaba Jaya Putra yang namanya disebut dalam persoalan surat jalan.

Sampai berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan pungutan, surat jalan Rp800 ribu dan batu bara ilegal tersebut masih memerlukan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Hendra Suyetno alias Bajil maupun pihak PT Tubaba Jaya Putra juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan tersebut.

Jika bukti transfer dan dokumen yang dimiliki para sopir benar, kasus ini patut dibuka secara terang. Bukan hanya menghitung berapa uang yang dipungut dari setiap truk, tetapi juga menelusuri siapa yang mengatur, siapa yang menerima, dan dari mana batu bara yang dibawa ke Lampung tersebut berasal.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *