BANDAR LAMPUNG — Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra berinisial YI dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah mobil rental. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,163 miliar.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan polisi, perkara itu bermula saat YI menyewa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Kendaraan tersebut awalnya disewa untuk jangka waktu satu bulan.
Setelah itu, YI disebut kembali menyewa sejumlah kendaraan lain secara bertahap. Total ada tujuh unit kendaraan yang disewa dalam rentang Desember 2025 hingga Mei 2026.
Kendaraan tersebut terdiri atas Mitsubishi Pajero, Toyota Avanza, Toyota Alphard, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, Toyota Veloz, serta satu unit Toyota Innova Reborn lainnya.
Dalam perkembangannya, sebagian kendaraan telah ditemukan dan diambil kembali oleh pihak pelapor. Namun, tiga unit mobil disebut belum dikembalikan dan diduga berada di tangan pihak penerima gadai.
Ketiga kendaraan itu yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn. Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Selain kendaraan, pelapor juga menyebut terdapat kewajiban pembayaran uang sewa yang belum diselesaikan. Akumulasi nilai kendaraan dan kewajiban pembayaran itu disebut menimbulkan kerugian sebesar Rp1.163.600.000.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit,” kata Ujang, Jumat (18/9/2026).
Menurut Ujang, dua kendaraan yang telah diamankan yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.
Ia mengatakan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami sejumlah fakta sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” ujarnya.
Penyidik juga masih mendalami keberadaan kendaraan lain yang belum dikembalikan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga Jumat (18/9/2026), polisi belum menetapkan YI sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung.
Hingga berita ini ditulis awak media sedang berusaha mengkonfirmasi YI terkait pemberitaan ini (*)












