BANDAR LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM Kaki) Lampung mengapresiasi langkah Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif.
Ketua Umum LSM Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah, menyampaikan apresiasi tersebut pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.
Lucky juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung yang menangani perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, khususnya AKBP Donny Hendridunand,” kata Lucky.
Menurut Lucky, apresiasi tersebut diberikan atas langkah institusi kepolisian dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut.
“Apresiasi yang kami sampaikan bukan ditujukan kepada pribadi tertentu, melainkan kepada keberanian institusi Polda Lampung dalam menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan berkeadilan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Lucky berharap penanganan perkara tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung yang menangani tindak pidana korupsi.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum dengan tetap menghormati tahapan penyidikan dan proses peradilan yang berjalan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjaga kondusivitas, menghormati proses peradilan, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di wilayah Lampung Tengah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penanganan perkara, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp11 miliar. Sementara itu, audit awal BPKP mencatat nilai kerugian sekitar Rp7,38 miliar.
Welly Adiwantra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara tersebut.
“Korupsi adalah musuh bersama bangsa. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat harus memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara independen, bebas dari intervensi, dan konsisten dalam memberantas korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih serta berintegritas,” ujar Lucky. (*)












