BANDAR LAMPUNG — Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, meminta Polresta Bandar Lampung membuka perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan tata niaga Minyakita.
Destra menyoroti status dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
“Kami akan menanyakan kembali kepada Polresta Bandar Lampung terkait perkembangan kasus Minyakita. Yang kami pertanyakan, mengapa dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini belum juga ditahan,” ujar Destra, Jumat (18/9/2026).
Menurut Destra, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut. Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara.
Selain status penahanan, Destra juga mempertanyakan keberadaan kendaraan yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami juga mempertanyakan keberadaan empat kendaraan yang menjadi barang bukti. Dari yang kami lihat, kendaraan tersebut tidak ada di Polresta Bandar Lampung,” katanya.
Destra mengatakan, pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai barang bukti kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami ingin meminta klarifikasi secara langsung mengenai perkembangan kasus ini, termasuk soal barang bukti dan status para tersangka,” ujarnya.
Laskar Lampung, lanjut Destra, sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Polresta Bandar Lampung. Namun hingga Jumat (18/9/2026), surat tersebut disebut belum mendapatkan disposisi.
“Surat audiensi dari Laskar Lampung sampai saat ini belum ada disposisi. Tujuan kami mengirimkan surat tersebut untuk meminta klarifikasi dan mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini,” jelasnya.
Destra menegaskan, pihaknya ingin memastikan proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
“Intinya, kami ingin ada kejelasan hukum kepada masyarakat terkait persoalan Minyakita ini. Kami juga meminta agar proses hukum terhadap para tersangka segera dilanjutkan, termasuk jika memang memenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan penahanan,” tegas Destra.
Dua Tersangka dan Awal Kasus
Diketahui, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni YAP, Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, dan ALS, seorang ASN di Dinas Sosial Provinsi Lampung yang diduga berperan sebagai pemodal.
Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas perdagangan Minyakita di perusahaan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2025. Kedua tersangka diduga menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi, serta dokumen pengeluaran barang dan buku catatan distribusi. (*)












