Derden Verzet Elti Yunani Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin: Sita SHM 674/GR Tetap Dilanjutkan

BANDAR LAMPUNG — Upaya Hj. Elti Yunani untuk menggugurkan sita eksekusi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 674/GR kembali kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak seluruh gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan Elti.

Putusan tersebut sekaligus membuat permintaan Elti untuk mengangkat dan menyatakan tidak sah sita eksekusi atas SHM 674/GR tidak dikabulkan.

Perkara ini menjadi penting karena perlawanan tersebut secara langsung mempersoalkan keberadaan sita eksekusi Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN.Tjk. Elti mendalilkan SHM 674/GR merupakan harta pribadinya sehingga tidak semestinya masuk dalam objek pelaksanaan eksekusi.

Namun, dalil tersebut tidak berhasil meyakinkan majelis hakim sebagaimana tercermin dalam pertimbangan putusan.

Kuasa hukum H. Nuryadin, Angga Wijaya, mengatakan persoalan dalam perkara tersebut tidak berhenti pada nama yang tercantum dalam sertifikat.

“Pokok persoalannya bukan semata-mata siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat. Ketika seseorang mendalilkan bahwa suatu objek merupakan harta pribadinya, tentu harus dapat dibuktikan kapan harta itu diperoleh, dari mana asalnya, bagaimana cara memperolehnya, dan apa dasar perolehannya,” ujar Angga dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (16/9/2026).

Menurut Angga, bukti mengenai asal-usul dan waktu perolehan menjadi bagian penting untuk menentukan dasar suatu aset didalilkan sebagai harta pribadi.

“Majelis Hakim dalam pertimbangannya melihat bahwa bukti kepemilikan atas nama Elti belum cukup untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa SHM Nomor 674/GR merupakan harta pribadi. Yang menjadi persoalan adalah bukti mengenai asal-usul dan waktu perolehan objek tersebut,” katanya.

Sertifikat Atas Nama Elti Tak Cukup

Dalam persidangan, Elti mengajukan SHM Nomor 674/GR yang tercatat atas namanya berikut sejumlah dokumen pendukung. Sertifikat tersebut dijadikan dasar untuk menyatakan objek yang disita merupakan harta pribadinya.

Akan tetapi, berdasarkan uraian pertimbangan putusan, majelis hakim menilai belum terdapat bukti yang cukup untuk menerangkan bagaimana dan kapan SHM tersebut diperoleh sehingga dapat dipastikan sebagai harta pribadi Elti.

Kuasa hukum Nuryadin lainnya, Irfan Balga, menilai titik persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari beban pembuktian dalam perkara derden verzet.

“Dalam perkara ini, yang harus dibuktikan bukan hanya adanya sertifikat atas nama seseorang, tetapi juga dasar dan asal-usul perolehannya. Kalau dalilnya adalah harta pribadi, maka harus ada pembuktian yang dapat menjelaskan status pribadi tersebut,” ujar Irfan.

Dengan tidak terbuktinya dalil tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perkara, permintaan Elti untuk membatalkan atau mengangkat sita eksekusi pun tidak dikabulkan.

“Karena dalil mengenai status harta pribadi tersebut tidak berhasil dibuktikan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perkara ini, maka permohonan untuk membatalkan atau mengangkat sita eksekusi juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Irfan.

Sita Eksekusi Tetap Melekat

Penolakan derden verzet menjadi pukulan terhadap upaya mengeluarkan SHM 674/GR dari objek sita. Sebab, dalam putusan tersebut tidak terdapat amar yang memerintahkan pengangkatan maupun pembatalan sita eksekusi atas sertifikat tersebut.

Angga menegaskan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia juga menekankan konsekuensi hukum dari putusan tersebut terhadap objek yang dipersoalkan.

“Yang jelas, perlawanan pihak ketiga yang diajukan Elti Yunani tidak berhasil membatalkan sita eksekusi terhadap SHM 674/GR. Tidak ada amar dalam putusan derden verzet ini yang mengangkat atau membatalkan sita tersebut,” ujar Angga.

Menurut Angga, hal itu menjadi penting karena perkara yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Bagi kami, putusan ini memberikan kejelasan bahwa derden verzet tersebut tidak menggugurkan sita eksekusi yang menjadi objek perlawanan. Selanjutnya, pelaksanaan putusan harus ditempatkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.

Kini, dengan gugatan derden verzet ditolak seluruhnya, permintaan untuk mencabut sita atas SHM 674/GR tidak memperoleh tempat dalam putusan tersebut. Pelaksanaan perkara selanjutnya tinggal mengikuti tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Irfan menegaskan pihaknya tidak akan keluar dari koridor hukum.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan seluruh proses hukum yang ada. Yang menjadi fakta dari putusan ini adalah gugatan derden verzet ditolak seluruhnya dan sita eksekusi terhadap objek yang dipersoalkan tidak dibatalkan melalui putusan tersebut,” pungkas Irfan.(*)

Penulis: AmEditor: ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *