
Bandar Lampung – Praktik biadab pelangsiran BBM subsidi di SPBU 24.351.113 di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 31, Way Halim, bukan hanya melibatkan oknum operator nakal.
Investigasi awak media menguak fakta yang lebih mencengangkan: oknum TNI diduga kuat menjadi tameng dan otak pelindung di balik permainan mulus yang berlangsung Senin (24/8/2026) lalu.
Bukan sekadar curang, praktik di sana begitu terstruktur dan terorganisir. Dari pengamatan langsung tim media, para pelangsir dilayani dengan sangat leluasa, tanpa rasa takut, seolah-olah aparat penegak hukum dan pengawas di negeri ini buta dan tuli.
Yang lebih mencengangkan, modusnya sangat rapi dan tidak mencolok. Durasi pengisian tergolong normal sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik. Namun, di balik kesan normal itu, terjadi transaksi bolak-balik yang sistematis.
Kehadiran oknum Marinir inilah yang menjadi “kunci” utama mengapa SPBU ini berani beroperasi seperti kerajaan kecil mafia BBM.
Aturan hukum tegas yang seharusnya menjadi pagar kokoh, bagi para mafia di lokasi ini hanyalah pagar ilusi yang bisa dilompati seenak jidat.
*Hukum Mati bagi Rakyat, Hukum Tawar bagi Mafia*
Bukankah sanksi bagi pelaku kejahatan BBM subsidi sudah sekeras batu? Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengancam para pelangsir dan operator SPBU yang berkomplot dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Angka tersebut cukup untuk membuat nyali siapapun ciut.
Lalu, mengapa di Way Halim ini aturan tersebut seolah-olah takluk pada uang dan kekuasaan?
Sangat jelas terdapat unsur penyertaan (Pasal 55 KUHP/Pasal 20 KUHPidana), di mana ada kerja sama cair antara pelangsir, petugas SPBU, dan diduga kuat oknum TNI. Masing-masing saling bahu-membahu menikmati rezeki haram, sementara rakyat kecil di ujung jalan harus mengantre berjam-jam atau bahkan kehabisan jatah.
Bahkan, barcode yang menjadi tameng digital Pertamina pun tak lagi sakti. Aturan pemblokiran QR Code oleh BPH Migas serta Pertamina untuk barcode ganda yang dipakai satu handphone atau tak sesuai pelat nomor, sepertinya menjadi mainan bagi oknum di lapangan. Ada “kekebalan” yang sengaja diciptakan agar pengawasan mandek.
*Oknum Anggota TNI Diduga Jadi Dalang, konfirmasi Buntu!*
Keterlibatan oknum anggota TNI dalam kelancaran praktik haram ini bukan isapan jempol. Informasi yang menguat di kalangan wartawan menyebutkan sosok tersebut kerap terlihat di sekitar lokasi dan diduga berperan sebagai “penenang” aparat pengawas serta pemberi rasa aman bagi para pelaku.
Ini adalah pengkhianatan serius terhadap institusi TNI yang seharusnya menjadi benteng pertahanan negara, bukan pelindung mafia BBM yang merampas hak hidup rakyat.
Sementara itu, Pihak pengawas SPBU Dedi ketika dikonfirmasi justru meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif melalui rekaman kamera pengawas dan kinerja operator.
“Silakan bang, dicek CCTV dan operatornya. Kalau memang terbukti bermain, saya pecat. Kami tidak akan melindungi operator yang melakukan pelanggaran,” tegas dedi.
Ia juga membantah tegas adanya dugaan keterlibatan atau pemberian perlindungan dari oknum TNI dalam aktivitas di SPBU tersebut.
Dia memastikan informasi mengenai adanya pihak yang disebut-sebut membekingi praktik pelangsiran BBM subsidi tidak benar.
Dedi bahkan mempersilakan wartawan datang langsung ke lokasi untuk melakukan peliputan dan memeriksa kondisi di lapangan.
“Kalau memang mau benar-benar ke sini, silakan datang dan liput langsung di sini. Nyawa saya taruhannya. Kalau memang benar ada yang membekingi di sini, saya siap mempertanggungjawabkannya,” tegas Dedi.(*)

