OPINI  

Bukan Lagi Soal Febrie Adriansyah, yang Dipertaruhkan Kini Adalah KUHAP

Dalam hitungan hari, kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berubah dari perkara pidana menjadi perdebatan mengenai fondasi penegakan hukum Indonesia.

Pada awalnya, publik hanya mengikuti perkembangan penetapan Febrie sebagai tersangka, pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus, hingga fakta bahwa ia belum ditahan. Namun perkembangan berikutnya justru membuka persoalan yang jauh lebih besar, yaitu apakah mekanisme penanganan perkara yang ditempuh aparat penegak hukum memiliki dasar dalam hukum acara pidana Indonesia?

Pertanyaan itu menguat setelah muncul informasi mengenai pengalihan kelanjutan penyidikan perkara Febrie kepada Kejaksaan Agung. Mekanisme tersebut langsung menuai kritik dari sejumlah kalangan karena dinilai tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjadi salah satu yang paling keras mengkritisi langkah tersebut. Menurutnya, KUHAP mengenal pelimpahan berkas perkara setelah penyidikan selesai, tetapi tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan yang sedang berjalan dari satu institusi penegak hukum kepada institusi lain. Karena itu, Mahfud menilai mekanisme yang digunakan dalam perkara Febrie berpotensi mengacaukan sistem hukum acara pidana yang selama ini berlaku. Pernyataan tersebut memicu diskusi luas di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Kritik serupa datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Organisasi ini mempertanyakan dasar hukum penyerahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung, mengingat institusi tersebut merupakan tempat Febrie berkarier selama puluhan tahun hingga menduduki jabatan Jampidsus. Bagi YLBHI, persoalan utamanya bukan semata siapa yang menangani perkara, melainkan bagaimana negara memastikan tidak muncul konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Di sinilah perkara Febrie memasuki wilayah yang jauh lebih serius.

Dalam negara hukum, hukum acara pidana bukan sekadar prosedur administratif. KUHAP adalah pagar yang mengatur siapa berwenang melakukan apa, pada tahap mana, dan dengan mekanisme seperti apa. Pagar itu dibuat untuk melindungi setiap orang dari penggunaan kewenangan yang melampaui batas sekaligus menjaga agar proses penegakan hukum berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila benar terdapat mekanisme yang tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, maka pertanyaan publik menjadi sangat wajar.

Apa dasar hukum pengalihan tersebut?

Apakah ada ketentuan khusus yang memperbolehkannya?

Jika tidak ada, siapa yang memiliki kewenangan menciptakan mekanisme baru di luar hukum acara pidana?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk membela ataupun menghakimi Febrie Adriansyah. Pertanyaan tersebut justru diperlukan agar setiap langkah aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor asas legalitas, yaitu prinsip bahwa setiap tindakan pejabat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Di sisi lain, hingga kini belum ditahannya Febrie juga menambah panjang daftar pertanyaan publik. Memang benar, KUHAP tidak mengharuskan setiap tersangka langsung ditahan. Penahanan merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada syarat-syarat tertentu.

Namun ketika proses hukumnya sendiri mulai diperdebatkan, isu penahanan menjadi kehilangan posisi sebagai persoalan utama. Yang kini lebih penting adalah memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Yang sedang diuji adalah apakah Indonesia tetap konsisten menjadikan KUHAP sebagai rujukan utama dalam penegakan hukum, atau mulai membuka ruang bagi lahirnya mekanisme baru yang belum memiliki landasan normatif yang jelas.

Jika mekanisme tersebut memang memiliki dasar hukum, aparat penegak hukum perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi. Sebaliknya, apabila mekanisme itu belum memiliki pijakan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan, maka kritik dari para ahli hukum menjadi bagian penting dari proses pengawasan publik terhadap negara hukum.

Putusan pengadilan kelak mungkin akan menentukan apakah Febrie Adriansyah bersalah atau tidak. Namun jauh sebelum putusan itu dijatuhkan, publik berhak mengetahui satu hal yang lebih mendasar, apakah proses yang digunakan untuk mengadili seseorang telah berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Sebab dalam negara hukum, kepercayaan publik tidak hanya dibangun oleh vonis hakim. Kepercayaan itu lahir ketika setiap prosedur dapat dijelaskan, setiap kewenangan memiliki dasar hukum, dan setiap orang diproses dengan aturan yang sama, tanpa pengecualian.(red)