Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Foto: istimewa
  1. Jakarta—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.

Langkah tersebut dilakukan atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada Minggu (12/7/2026) mengatakan pencegahan itu telah diberlakukan terhadap dua orang berinisial FA yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan DR dari kalangan swasta.

Menurut Hendarsam, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

“Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujar Hendarsam melalui keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, masa pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Langkah pencekalan tersebut menambah perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengungkapkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh perkara, termasuk yang berkaitan dengan Febrie, ditangani secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional. Semua perkara harus ditangani secara profesional agar bermanfaat bagi penegakan hukum, tetapi juga tetap humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rudi mengaku baru menerima amanah sebagai Plt Jampidsus pada dini hari sebelum memberikan keterangan kepada wartawan.

Ia menyebut penunjukan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam waktu dekat, Rudi akan mengumpulkan jajaran Jampidsus untuk memverifikasi perkara-perkara prioritas yang sedang ditangani. Selain percepatan penyelesaian perkara, ia menegaskan pemulihan aset negara (asset recovery) menjadi fokus utama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Rudi juga membenarkan informasi bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum dilakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Di sisi lain, proses administrasi pengunduran diri Febrie masih menunggu keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Kami masih menunggu Keppres. Secara formal status pengunduran dirinya masih dalam proses,” ujar Rudi.

Ia memastikan Kejaksaan Agung akan terus berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan guna memastikan seluruh proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Adapun tiga perkara yang kini menjadi fokus penanganan meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, penyidik diketahui telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah.(*)