
BANDAR LAMPUNG, Kencanamedianews – Persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, kembali membuka fakta baru yang memperlebar dugaan penyamaran aset hasil korupsi.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/6/2026), terungkap bahwa Dendi diduga membeli lima lembar saham di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Gedong Tataan senilai Rp500 juta dengan menggunakan nama orang lain. Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Direktur dan Komisaris RS Urip Sumoharjo, Galih dan Ami Yahya, di hadapan majelis hakim.
Menurut kesaksian Ami Yahya, transaksi pembelian saham itu terjadi pada 2024. Namun, saham tersebut tidak dicatat atas nama Dendi, melainkan atas nama Andrianto alias Atek.
> “Beliau minta beli saham dan diatasnamakan Andrianto alias Atek,” ujar Ami Yahya dalam persidangan.
Kesaksian itu memperkuat dugaan adanya upaya menyamarkan kepemilikan aset, sebuah pola yang kerap menjadi karakteristik tindak pidana pencucian uang. Bahkan, bukti kuitansi pembelian saham tersebut disebut telah ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan kini menjadi bagian dari barang bukti perkara.
Aliran Fee Proyek ke Rumah Mewah
Persidangan sebelumnya juga mengungkap dugaan aliran dana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan, mengaku di hadapan majelis hakim bahwa sebagian dana fee proyek SPAM digunakan untuk membeli lahan dan membangun rumah mewah yang kini tercatat atas nama istri Dendi, Nanda Indira Bastian.
Dana yang diduga berasal dari pungutan fee proyek sebesar 20 persen dari para rekanan itu disebut mencapai Rp4,22 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membayar kontraktor, arsitek, hingga desain interior rumah mewah yang telah disita penyidik.
Hendry mengaku dirinya menjadi perantara dalam transaksi pembelian lahan dan menyerahkan uang tunai sebanyak dua kali kepada penjual, masing-masing Rp1 miliar dan Rp500 juta.
Kesaksian tersebut membuka dugaan bahwa praktik korupsi tidak berhenti pada penerimaan fee proyek, melainkan berlanjut pada upaya mengubah dan menyembunyikan asal-usul uang melalui pembelian aset serta penggunaan nama pihak lain.
Pusaran Kasus Berpotensi Meluas
Munculnya sejumlah nama dalam persidangan juga memunculkan kemungkinan pengembangan perkara oleh penyidik.
Nama pejabat Pemkab Pesawaran, Fanny Setiawan, ikut disebut dalam alur transaksi pembelian lahan. Sementara itu, nama Nanda Indira Bastian kembali muncul karena rumah mewah yang dibangun dari dugaan aliran dana tersebut tercatat atas namanya.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan. Namun, sederet fakta yang terungkap di ruang sidang menunjukkan bahwa perkara ini tidak lagi semata menyangkut dugaan korupsi proyek SPAM, melainkan telah berkembang menjadi dugaan jaringan penyamaran aset yang jauh lebih kompleks.

