
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung sukses mempertahankan tradisi akuntabilitas dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sukses menjaga sistem pengendalian internal. Sinergi ini juga membuahkan nilai sempurna 100% pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dari Kementerian Keuangan.
Namun di balik kesuksesan tersebut, BPK dan DPRD memberikan catatan kritis terkait pengelolaan anggaran yang menyisakan pekerjaan rumah (PR) senilai miliaran rupiah.
BPK RI mengingatkan bahwa predikat WTP merupakan standar dasar kepatuhan administratif, bukan tujuan akhir pemerintahan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Provinsi Lampung masih dihadapkan pada kewajiban mengejar pengembalian kerugian daerah dari pihak ketiga sebagai berikut:
1.Kasus BPBD senilai Rp5,1 Miliar, menjadi porsi temuan fisik terbesar yang mencakup kelebihan pembayaran sewa tiang dan konstruksi sebesar Rp3,41 Miliar, serta denda keterlambatan proyek yang belum ditagih sebesar Rp1,69 Miliar.
2. Kasus Dinas PKPCK senilai Rp1,06 Miliar pada 26 paket pekerjaan fisik bermasalah. Terdiri dari kekurangan volume pekerjaan jalan sebesar Rp708,16 Juta serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp355,93 Juta.
3. Sampel Proyek Sumur Bor senilai Rp18,75 Juta di salah satu titik sumur bor di Kabupaten Lampung Timur, terbukti kekurangan volume fisik senilai Rp18,00 Juta dan ketidaksesuaian komponen pompa sebesar Rp756 Ribu.
Total tata kelola anggaran daerah yang menyentuh angka puluhan triliun rupiah tersebut mesti dituntas dalam 60 Hari.
Pemprov Lampung wajib mendesak para rekanan/kontraktor untuk melunasi seluruh nilai kerugian di atas ke kas daerah sebelum berkasnya dilimpahkan ke ranah pidana korupsi.
Terkait Capaian TLRHP dari 79,84%, Inspektorat dituntut mempercepat penyelesaian sisa tindak lanjut rekomendasi masa lalu agar bisa beranjak dari angka 79,84% menuju target optimal nasional di atas 85%.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus konsisten menjatuhkan sanksi blacklist nasional hingga penyitaan aset jika pihak ketiga terbukti membandel.
Melalui penyelesaian PR miliaran rupiah ini, Pemprov Lampung diharapkan mampu membuktikan bahwa prestasi opini WTP di atas kertas berbanding lurus dengan transparansi, pengentasan kemiskinan, serta perbaikan infrastruktur publik di lapangan secara nyata.

