Pemprov Lampung Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Kehutanan Berkelanjutan

Kencanamedianews.com— Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penguatan tata kelola kawasan hutan guna mengoptimalkan potensi ekonomi kehutanan yang berkelanjutan. Hal ini mengemuka dalam Rapat Strategi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Sekdaprov, Komplek Kantor Gubernur, Jumat (18/7/2025).

Rapat tersebut dihadiri jajaran Dinas Kehutanan, Bappeda, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, sebagai tindak lanjut atas arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam penyusunan arah pembangunan jangka menengah lima tahun ke depan.

“Pengelolaan kawasan hutan harus diarahkan untuk mengoptimalkan potensi aset dan regulasi yang ada agar berkontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah,” tegas Marindo.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menangani persoalan lingkungan hidup yang semakin kompleks.

Berdasarkan data dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XX Bandar Lampung, luas kawasan hutan di Provinsi Lampung tercatat mencapai 28,1% dari total wilayah provinsi, atau sekitar 948.641 hektare.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menjelaskan bahwa sebagian besar kawasan hutan tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, program Perhutanan Sosial (PS) menjadi strategi utama pemerintah dalam mengakomodasi dan melegalkan aktivitas masyarakat, sembari menjaga kelestarian hutan.

“Tercatat hingga akhir 2024, potensi areal perhutanan sosial di Lampung mencapai 155.870 hektare yang tersebar di 17 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH),” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada tahun yang sama, nilai transaksi ekonomi (NTE) dari perhutanan sosial di Lampung tercatat lebih dari Rp323 miliar. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Program Perhutanan Sosial tidak hanya bertujuan menjaga ekosistem, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan penggerak roda ekonomi desa.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat koordinasi antar-OPD, mendorong regulasi yang berpihak pada masyarakat hutan, serta pemanfaatan kawasan hutan berbasis kelestarian lingkungan.