JAKARTA – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menyoroti kasus dugaan penyadapan ilegal (*unlawful interception*), akses tanpa izin, hingga penghapusan bukti elektronik yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
MN KAHMI menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran keamanan informasi, melainkan berpotensi mengancam kedaulatan negara, stabilitas politik nasional, serta keamanan pimpinan negara.
Dalam pernyataan resminya tertanggal 6 November 2026, MN KAHMI menyatakan dukungan terhadap sikap Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut tindakan tersebut sebagai persoalan serius dan sensitif, bahkan berpotensi mengarah pada perbuatan makar, insubordinasi, *mutiny* atau pemberontakan.
Koordinator Presidium MN KAHMI, Dr. K.H. Romo H.R. Muhamma, S.H., M.Hum., menyampaikan empat poin sikap organisasi dalam merespons perkembangan kasus tersebut.
Pertama, MN KAHMI menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil keputusan strategis untuk menjaga keamanan kepemimpinan nasional serta stabilitas pertahanan dan keamanan negara.
Menurut MN KAHMI, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan institusi kepresidenan terlindungi dari segala bentuk dugaan sabotase informasi dan akses ilegal terhadap data strategis negara.
Kedua, MN KAHMI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Bareskrim, mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, transparan, dan objektif dengan pendekatan *scientific crime investigation*.
Pengusutan, menurut MN KAHMI, tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Aparat diminta menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pimpinan, serta mengungkap motif dan aktor intelektual di balik dugaan penyadapan informasi sensitif kepresidenan.
Ketiga, MN KAHMI meminta pemerintah memperkuat sistem keamanan siber nasional, baik di lingkungan pemerintahan maupun institusi militer.
Organisasi tersebut menilai perlindungan terhadap informasi strategis negara harus menjadi perhatian serius mengingat kebocoran data dapat berdampak terhadap keamanan nasional dan keselamatan pimpinan negara.
Keempat, MN KAHMI mengimbau masyarakat tetap tenang, menjaga persatuan, serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
MN KAHMI juga mengingatkan agar dinamika hukum yang berlangsung tidak mengganggu pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan.
“MN KAHMI berkomitmen mengawal penuh proses hukum ini demi tegaknya keadilan dan memastikan NKRI tetap tegak, aman, stabil, dan bersih dari tindakan makar yang merugikan kepentingan rakyat banyak,” demikian pernyataan resmi MN KAHMI.
Pernyataan tersebut ditandatangani Koordinator Presidium MN KAHMI, Dr. K.H. Romo H.R. Muhamma, S.H., M.Hum., di Jakarta, 6 November 2026.
MN KAHMI menegaskan, pengungkapan perkara secara menyeluruh diperlukan agar persoalan keamanan informasi strategis negara mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)












