Ketua GEPAK Lampung Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjungrusia Timur ke Kejaksaan Pringsewu

Pringsewu, Kencana Media News |

Ketua LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung, Wahyudi, menyatakan sikap tegasnya terhadap dugaan korupsi dan mark up penggunaan anggaran Dana Desa (DD) di Pekon Tanjungrusia Timur, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Wahyudi mengungkapkan bahwa dia akan segera melaporkan realisasi Dana Desa tahun anggaran 2022-2023 kepada Kejaksaan Pringsewu untuk ditindaklanjuti.

 

“Penggunaan Dana Desa di Pekon Tanjungrusia Timur harus diperiksa dengan seksama. Ada beberapa penganggaran yang mencurigakan dan terindikasi terjadi mark up,” ujar Wahyudi.

 

Beberapa item pelaksanaan yang patut dipertanyakan dari anggaran tahun 2022 adalah pengadaan bibit jahe sebesar Rp 90.000.000, pengadaan bibit sirsak Rp 20.000.000, pengerasan onderlagh Dusun 4 (2,5×500 M) sebesar Rp 113.974.000, dan normalisasi sungai sebesar Rp 52.258.000. Semua ini dianggarkan menggunakan Dana Desa tahun 2022.

 

“Terlalu besar anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan bibit dan pengerasan jalan. Normalisasi sungai juga harus diperiksa karena besar kemungkinan ada penyimpangan,” tegas Wahyudi.

 

Selain itu, anggaran Dana Desa tahun 2023 juga tidak luput dari sorotan GEPAK. Beberapa item yang mencurigakan termasuk normalisasi sungai sebesar Rp 104.472.500, pembangunan gapura batas desa Rp 43.750.500, dan pembangunan bronjong sepanjang 100 meter yang menghabiskan anggaran Rp 167.865.500.

 

Wahyudi juga menyoroti pembangunan beberapa pos ronda yang dinilai menelan anggaran yang fantastis. Di tahun 2023, Pekon Tanjungrusia Timur membangun 10 unit pos ronda. Rinciannya, 1 unit dianggarkan Rp 10.929.500, 6 unit dianggarkan Rp 37.560.000, dan 3 unit dianggarkan sebesar Rp 19.977.977.

 

“Dana yang dihabiskan untuk pembangunan pos ronda sangat besar dan perlu diperiksa lebih lanjut. Kami menduga ada mark up yang signifikan dalam penganggaran ini,” kata Wahyudi.

 

Menurut Wahyudi, pihaknya akan segera mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk dilaporkan ke Kejaksaan Pringsewu. “Kami tidak akan tinggal diam. GEPAK berkomitmen untuk mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan,” ujar Wahyudi.

 

Dia berharap laporan yang diajukan nanti dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan agar oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kita harus tegas terhadap korupsi. Penggunaan anggaran harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Menanggapi hal ini, Dedi, Kepala Pekon Tanjungrusia Timur, ketika dimintai komentarnya, tidak memberikan tanggapan apapun. Dedi hanya meminta untuk bertemu di kantor pekon tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

 

GEPAK juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa di wilayahnya masing-masing. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran,” katanya.

 

Wahyudi berharap langkah yang diambil oleh GEPAK dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Lampung agar lebih berhati-hati dan transparan dalam penggunaan anggaran. “Mari kita bersama-sama menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi,” pungkas Wahyudi.

 

()

Penulis: YudiEditor: Duta Allafia.,S.h