Kencana Media, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berhenti hari ini, itu pasti. Kepastian lainnya adalah tidak ada pelantikan penjabat gubernur Lampung hari ini, Rabu 12, Juni 2024.
Maka, sesuai aturan, jabatan Gubernur Lampung untuk sementara dilaksanakan oleh Pelaksana Harian, yakni oleh Sekdaprov Fahrizal Darmanto sampai SK Penjabat Gubernur diterbitkan oleh Kemendagri.
Sekdaprov Lampung Fakrizal Darminto dikabarkan masih berada di Bandar Lampung. Beliau menunggu surat penugasan sebagai Plh Gubernur Lampung, demikian kata seorang pejabat di Pemprov Lampung.
“Makin ramai ya beritanya, padahal sejauh ini belum ada surat keputusan siapa yang ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai PJ Lampung,” ujar seorang kepala dinas, Rabu (12 Juni 2024) pagi.
Dengan situasi kekosongan ini, jelasnya, maka Sekdaprov Lampung otomatis menjadi Plh Gubernur Lampung. “Bisa satu hari, satu minggu atau sampai SK PJ Gubernur Lampung terbit.”
Deadlock di TPA
Tertundanya penerbitan SK PJ Gubernur Lampung diduga akibat kuatnya tarik menarik kepentingan sejumlah pihak hingga berdampak deadlock-nya rapat tim penilaian akhir (TPA) di Kemendagri.
Tebukti hingga Selasa malam belum ada surat keputusan penetapan terkait PJ Gubernur Lampung dari Kementerian Dalam Negeri.
Anehnya, tiba-tiba saja muncul satu nama yang disebut-sebut akan menjadi PJ Gubernur Lampung, yakni Staf Ahli Kemenkumham Lucky Agung Binarto. Padahal ia tidak masuk dalam tiga calon yang diusulkan DRRD Lampung. (Red)