Kencana Media, Metro – Tim Bea Cukai segera turun ke lokasi gudang yang diduga ilegal di Jalan Kapten Tendean, Kota Metro, setelah berita viral. Namun, kejanggalan muncul saat Indra Sebastian, salah satu anggota tim, enggan memberikan keterangan resmi. Saat diminta dokumentasi hasil pengecekan, tim media hanya mendapat bacaan di WhatsApp tanpa tanggapan resmi. Rabu 8-5-2024
Pihak media menduga ada permainan antara aparat Bea Cukai dengan pemilik gudang ilegal, mengingat ditemukannya rokok resmi dengan pita cukai di dalam gudang tersebut. Dengan kebuntuan informasi dan kebisingan Indra Sebastian, dugaan kongkalikong semakin menguat, terutama dengan kebuntuan komunikasi dari pihak Bea Cukai.
Wahyudi, Ketua LSM GEPAK, menyerukan kepada aparat penegak hukum dan kepala Bea Cukai Lampung untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal yang merugikan negara. Tindakan penegakan hukum perlu segera dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Selain itu, perlunya penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan bisnis ilegal yang melibatkan pihak-pihak yang seharusnya bertugas untuk mencegah kegiatan ilegal tersebut. Dugaan adanya kerjasama antara aparat Bea Cukai dan pemilik gudang rokok ilegal perlu diusut secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Wahyudi menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh gudang ini dapat dikenai beberapa jenis sanksi, diantaranya:
Pita Cukai Palsu: Melanggar Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007, pelaku bisa dihukum penjara dari satu hingga delapan tahun, dengan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pita Cukai Bekas: Sama seperti pita cukai palsu, pelanggaran ini juga berpotensi mendapat hukuman penjara dan denda serupa.
Pita Cukai Berbeda: Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dari dua hingga sepuluh kali nilai cukai, sesuai dengan Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
Tanpa Pita Cukai: Pasal 55 huruf (c) UU No 38 Tahun 2007 menyatakan bahwa pelaku dapat dihukum penjara dari satu hingga lima tahun dengan denda minimal dua kali nilai cukai.
Dengan seriusnya tindakan yang diancamkan oleh undang-undang, LSM GEPAK berharap penegakan hukum dapat dilakukan secepatnya. “Kami berharap pihak berwajib segera bertindak untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini dan mengamankan negara dari kerugian lebih lanjut,” tutup Wahyudi.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta perlunya keterbukaan dalam memberikan informasi kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan bertindak sebagai kontrol sosial terhadap lembaga-lembaga yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Bambang

