Kencana Media, Pesawaran – Oknum Sekretaris Desa desa Baturaja, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran bernama M Rozi diketahui masih ‘berkeliaran’ bebas atau masih melakukan aktifitas seperti biasa setelah diduga melakukan penganiayaan pada seorang warganya Hardiyansyah (40).
Warga yang merasa gerah dengan sikap arogansi dan gaya ‘preman’ oknum pejabat desa tersebut kemudian mendesak dan melaporkan pada Bupati Pesawaran untuk mencopot atau memecat oknum Sekdes M Rozi.
Hal itu diketahui setelah korban penganiayaan Herdiayansyah ‘ngadu’ ke Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Wartawan Republik Indonesia (PWRI) pada jumat (2/2/24).
“Ini saya bawa bukti warga mendesak oknum Sekdes M Rozi untuk dipecat, sudah ada 80 warga yang menandatangani pernyataan sikap ini”ujarnya.
Angga Satria SH., M.H selaku salah satu kuasa hukum dari DPP LBH PWRI Provinsi Lampung mengatakan siap mendampingi dan memgawal kasus diduga korban penganiayaan itu.
“Kami sudah menerima kuasa dari korban dan kami akan segera melakukan koordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait seperti Polres Kabupaten Pesawaran”. sambutnya.
Korban Herdiyansyah saat mendatangi DPP LBH PWRI Provinsi Lampung meminta untuk diproses secara hukum dan menyampaikan telah didukung warga yang mengetahui kejadian yang menimpa dirinya turut mendukung diduga korban untuk menuntut perbuatan tidak menyenangkan oknum Sekdes Baturaja M Rozi dan diberikan hukuman secara administrasi negara dengan cara dipecat dan menuntut pelaku dipenjara melalui meja hijau.
“Saya ini didukung masyarakat, ada 40 warga sudah tandatangan menyampaikan supaya Sekdes itu dipecat dan dipenjara”.ujarnya pada awak media di kantor Sekretariat DPD PWRI Provinsi Lampung pada Kamis, (1/2/24)
Menurut pengakuan korban Herdiyansyah, diduga pelaku penganiayaan oknum Sekdes Rozi melakukannya tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 sesuai yang tercantum dalam surat laporan tersebut pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 dijalan desa Sukajaya Pidada, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Dikatakan Herdiyansyah juga pada awak media, Polres Pesawaran telah menerima laporannya dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada tanggal 5 Januari 2024 lalu yang ditandatangani atas nama KA SPKT Pesawaran Kanit I yaitu Yazir Oktavian S.E.
Herdiyansyah menceritakan awal kronologi kejadian penganiayaan tersebut saat korban dan terlapor oknum Sekdes M Rozi berpapasan dijalan lalu korban berhenti dipinggir jalan tersebut karena jalan tersebut rusak dan banyak genangan air sebagian jalannya. “Jalannya rusak ada genangan air juga dibagian jalan saya, saya berhenti, usai Sekdes lewat saya lewat, gak ada rasa curiga walopun saya liat di spion Sekdes keliatan muter balik”ujarnya.
Herdiayansyah yang tidak menduga oknum Sekdes M Rozi memberhentikan dengan gaya “preman” dan memberikan perlakuan arogansi tak menyenangkan disertai penganiayaan.”saya jalan aja biasa aja walopun saya sempet liat di spion Sekdes muter balik, tapi langsung mepet saya sambil maki-maki dan tiba-tiba memukul saya sampe pecah bibir saya, berdarah sampe baju”terangnya.
Herdiyansyah juga menerangkan saat ditempat kejadian yang dipinggir jalan desa tersebut disaksikan 2 orang warga. “Ada 2 warga menyaksikan saya saat kejadian itu dan sekdes sempet nantang untuk dilaporkan ke Kapolsek, Kapolres atau Kapolda,” ulasnya.
Disampaikan juga, warga yang telah sepakat diwakili 40 warga yang menandatangani tuntutan dari perbuatan tak menyenangkan dan penganiayaan oknum Sekdes tersebut untuk dipecat oleh Bupati Pesawaran dan dipenjara.
“Warga banyak ke rumah saya sampai sekarang, mereka menyampaikan dukungan sama saya untuk menuntut Sekdes itu dipecat sama Bupati dan dipenjara,” tandasnya.