Kencana Media, Bandarlampung – Kembali di gelar, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung serta Masyarakat yang diwakili Laskar Lampung, masih mengenai permasalahan pembangunan Super Blok oleh PT HKKB digelar di Ruang Lobby DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (25/1/2024).
Hasil keputusan yang disampaikan oleh Ketua Komisi 1, Sidik Efendi memutuskan, bahwa akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot untuk memberhentikan segala kegiatan pembangunan Super Blok tersebut.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi Arsyad menginterupsi bahwa Pemkot telah sepakat dengan PT HKKB untuk membangun Talut.
“Kemarin kami rapat dengan PT HKKB untuk membangun irigasi serta cekungan untuk menghindari banjir, kemungkinan pekerjaan itu akan berlangsung,” ucapnya.
Ketua Laskar Bandar Lampung, Destra langsung menanggapi pernyataan tersebut, bahwa sudah sepakat untuk diberhentikan semua aktivitas.
“Kita sudah menyepakati untuk memberhentikan semua aktifitas pembangunan, kenapa terkesan ragu untuk memberhentikan, ada apa sih sebenernya,” imbuhnya.
Muhtadi Arsyad, menjawab bahwa hanya memberitahukan saja.
“Kami hanya memberitahukan bahwa kemarin kesepakatan antara Pemkot dan PT HKKB seperti itu,” tuturnya.
Kemudian, Sidik Efendi menegaskan kembali untuk memberhentikan seluruh kegiatan.
“Kesimpulan kita bahwa akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot untuk memberhentikan kegiatan pembangunan dikarenakan ijin belum dikeluarkan oleh DPMPTSP,” ucapnya.
Di sisi lain, CV Sinar Laut Grup menganggap angin lalu undangan hearing terkait alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wayhalim menjadi kawasan superblok dari lembaga yang terhormat DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (25/1).
Menganggap angin lalu, sejak panggilan pekan lalu, sudah pertemuan yang ke-tiga, Direktur PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) Mintardi Halim alias Aming, anak perusahaan CV Sinar Laut Grup, tak pernah datang, diwakili, atau memberikan alasan ketidakhadirannya.
Padahal, Ketua DPRD Kota Balam Wiyadi, ada catatan yang digaris bawahi dan ditulis tebal, ‘sang Pengusaha diminta bawa data atau dokumen yang dimiliki dan tanpa berwakil.’
Ketika seluruh pihak perusahaan tak hadir pada RDP Taman Hutan Kota Wayhalim yang kedua dengan para stakeholder, rapat langsung “dead lock, Kamis (18/1). Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi dari PKS akhirnya menjadwalkan RDP kembali, Kamis (25/01).
Hearing ke-3 akhirnya kembali digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bandarlampung. Lagi-lagi, Aming tak hadir padahal sudah hadir masyarakat sekitar lokasi Hutan Kota Wayhalim, Stakeholder, Ormas Laskar Lampung (Panglima Nero, Yudhi, Destra Yudha, dll). Mereka konsisten penolakan atas alih fungsi lahan atas dasar Perda nomor 4 Tahun 2004.
Lahan 20 hektare yang di belah Jalan By Pas Soekarno-Hatta di Wayhalim itu kini sudah gundul dan licin ditimbun hingga setinggi atap sekolah dan pemukiman warga tiga Kelurahan: Waydadi, Waydadi Baru, dan Wayhalim Permai.
Yudhi GEPAK, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan DPP Laskar Lampung menuding pihak BPN memberikan data ngawur saat di tanya tentang surat menyurat yang berkaitan dengan bukti kepemilikan lahan yang di persoalkan.
Pada forum, BPN hanya menjelaskan hasil keputusan sidang tapi tidak menyajikan pokok materi apa yang di putuskan.
Ini kan ngawur, ucap Yudhi dengan nada geram. Bukan hanya itu, dari kadis PTSP yang juga sudah jelas di tanyakan dalam rapat menjawab pertanyaan dari salah satu Anggota Dewan dari Partai Golkar, Beny, “apakah dari pihak perusahaan sudah pernah datang mengajukan ijin?” langsung di jawab dengan lantang tidak, tapi kemudian masih berkelit dalam dialok selanjutnya mengatakan masih dalam proses, ini ada apa?
Walau pada akhirnya pimpinan sidang menyetujui semua keinginan masyarakat dan khususnya kami dari Laskar Lampung bahwa DPRD memberikan rekomendasi untuk menutup semua kegiatan tersebut.
Masih ada ganjalan di pikiran kami bahwa pihak perusahaan masih berusaha untuk mengurus perijinan, terbukti dengan adanya pembelaan yang dilakukan pihak PTSP yang mencoba menggiring ke arah perijinan.
Kasat Pol PP Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, S.STP., yang hadir dalam RDP segketa lahan (25/01) mengatakan bahwa siap mendukung dan menegakkan hukum, tetapi tetap kami menunggu arahan dan komando yang dalam hal ini dari Walikota Bandarlampung, Bunda Hj. Eva Dwiana.
RDP pun lagi-lagi di tutup dengan hasil ngambang, di wakili DPRD Kota Bandarlampung Komisi 1, belum bisa memberikan kapan jadwal untuk diadakan RDP kembali, dan di tutup dengan statement masih mau mengajukan ke Pemkot Bandarlampung untuk penghentian kegiatan PT HKKB atas lahan tersebut diatas.