Kadus Dusun IV di Laporkan ke Polsek Jati Agung Lampung Selatan Oleh Pemilik Lahan atas laporan? Kenapa Belum Ada Panggilan?

Kencana Media, Lampung Selatan – Adanya pemberitaan di Online dan Striming TV yang sudah dimuat di beberapa media, terkait Lahan garapan yang dimiliki oleh Linna Sutanto dari hibah orang tuanya S. Thamrin Sutanto terdiri dari tiga bidang tanah :

1. Sebidang tanah dengan luas 5.000 M (lebih kurang lima ribu meter persegi);

2. Sebidang tanah luas 7.500 M, (lebih kurang tujuh ribu lima ratus meter persegi)

3. Sebidang tanah luas 9.200 M, (lebih kurang sembilan ribu dua ratus meter persegi).

Tiga bidang tanah tersebut diatas berada di Register 40 Gedong Wani, Dusun IV RT/RW 01/01, Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung (Dahulu Tanjung Bintang), Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan pemilik awal S. Thamrin Sutanto kemudian dipindahkan hak garapan ke anaknya Linna Sutanto pada tanggal 5 Januari 2024. Kemudian Linna Sutanto memberikan kuasa ke Ponimin untuk mengelola lahan tiga bidang tersebut.

Terkait adanya penyerobotan terhadap lahan yang di garap oleh Ponimin, yang sudah di laporkan ke Polsek Jati Agung oleh Ponimin yang terlapor Sutrisno Kadus Dusun IV, Kecamatan Jati agung, Kabupaten Lampung selatan. Laporan di dampingi oleh Koperasi Jasa Jaya Adil Marga pada Tanggal 17 Desember 2023.

Ponimin mendapat panggilan tertulis Tanggal 4 Januari 2023 dari Polsek Jati Agung untuk menemui Penyidik Pembantu, Aiptu Abdurrahman atau Aipda R. Febrian K. S.E., kemudian langsung fi BAP oleh Penyidik dimintai keterangan terkait lahan yang digusur dan diserobot oleh Kadus Dusun IV, Sutrisno. Namun setelah selesai di mintai keterangan laporan Ponimin tidak dikasih surat bukti laporan dari Penyidik.

Dengan adanya proses berjalan dan menanggapi laporan Ponimin di Polsek Jati Agung, yang menerima kuasa untuk menggarap dan mengelola pemilik lahan Linna Sutanto mendapat surat undangan konfirmasi dari Polsek Jati agung untuk menghadap pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024, dan pemilik lahan pertama S. Thamrin Sutanto (selaku orang tua Linna Sutanto) juga mendapatkan undangan yang sama.

Kemudian pemilik lahan yang mendapat warisan dari orang tuanya (Linna Susanto) maka dengan adanya undangan dari Polsek Jati Agung dan laporan ke Polsek Jati Agung terkait penyerobotan/pengerusakan lahan yang di kelola oleh Ponimin, Linna Sutanto selaku pemilik membuat surat kuasa penuh ke Koperasi Jasa Jaya Adil Marga, pada tanggal 13 Januari 2024, di saksikan dan di buat surat kuasa. Anggota Koperasi Jasa Jaya Adil Marga, Firdaus, Herman, Junaidi Adam dan termasuk Saksi dari Suami Linna Sutanto (Budi Krisdianto Tjandra) pemberi kuasa langsung menyerahkan dan membuat surat kuasa ke Koperasi Jasa Jaya Adil Marga dengan penyampaian dari Suami Linna Sutanto.

“Saya memberi kuasa penuh ke Koperasi Jasa Jaya Adil Marga untuk mengurus dan mengungkap kebenaran bahwa hak kami yang sebenarnya sudah dikelola oleh Ponimin selama ini, karena diserobot/rusak oleh Kadus Dusun IV, Sutrisno, Margo Lestari Kecamatan Jati Agung yang mengakibatkan kerugian dari pengelola lahan (Ponimin). Sangat banyak kerugian nya, seperti tidak bisa lagi menanam padi, mata pencariannya hilang karena ulah Kadus Dusun IV, Sutrisno,” ucap Budi Krisdianto.

Oleh karena itu saya selaku kuasa pengelola lahan Linna Sutanto sangat mengharapkan agar segera pelaku pengerusakan dan penyerobotan lahan saya agar secepatnya di tangkap oleh pihak kepolisian. sesuai laporan dari ponimin sudah masuk ke Polsek Jati Agung, jadi saya mengharapkan agar pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini agar kiranya dari pihak APH menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam masalah pengerusakan/penyerobotan lahan milik Linna Sutanto yang di kelola oleh Ponimin.

Kami dari Koperasi Jasa Jaya Adil Marga beserta anggota dan lembaga Mabesbara mengharapkan agar segera di tangkap pelakunya, karna sudah jelas lahan Ponimin sudah di serobot dan di rusak secara paksa tanpa izin pemilik lahan, serta menggusur mengunakan alat berat, kemudian di tanam jagung oleh Kadus Dusun IV, Sutrisno. Kiranya Aparat penegak hukum di Polsek Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan jangan ada intervensi dari pihak mana pun juga.

Rencana selanjutnya apa bila tidak ada proses hukum untuk yang di laporkan (Sutrisno) maka kami akan melakukan pengaduan ke Polda Lampung ke bagian Harda untuk segera di tindak lanjuti sampai tuntas.