Aprida, Melanjutkan Kasus Penipuan Yang di Alaminya ke Polres Bandar Lampung

Kencana Media, Bandarlampung – Aprida Hilal (49) telah menjadi korban tindak pidana penipuan/penggelapan atas temanya sendiri yang berinisial AJ. Bertempat di Jalan Perum Griya Asri Blok E No. 12 B RT/001 Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Lampung pada bulan April 2017.

AJ meminjam uang lima juta rupiah (Rp5.000.000,00), berikut emas 40gr yang mana uang dan emas tersebut untuk modal usaha sembako, namun usaha sembako tersebut fiktif. Selanjutnya Aprida meminta uang dan emas tersebut dikembalikan, namun sampai saat ini AJ ingkar janji.

Aprida membutuhkan uang tersebut sehingga Aprida melaporkan kasus penipuan yang di alaminya ini ke Polresta Bandarlampung pada 30 Desember 2023, katanya pada awak media, Rabu (10/01/2023).

“Saya membutuhkan uang tersebut untuk berobat bang, saya sedang sakit,” ujaranya.

“Saya berharap ada hasil segera dari pihak kepolisian maupun dibantu dengan media ini agar uang saya segera kembali,” tutupnya.

Tanggapan Camat Abung Kunang, Bapak Agus, “upaya pihak korban melalui suami korban YM sudah beberapa kali mencoba menghubungi pihak terlapor, namun terlapor selalu menghindar.

Aprida Hilal (49) telah menjadi korban tindak pidana penipuan/penggelapan atas temanya sendiri yang berinisial AJ. Bertempat di Jalan Perum Griya Asri Blok E No. 12 B RT/001 Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Lampung pada bulan April 2017.

AJ meminjam uang lima juta rupiah (Rp5.000.000,00), berikut emas 40gr yang mana uang dan emas tersebut untuk modal usaha sembako, namun usaha sembako tersebut fiktif. Selanjutnya Aprida meminta uang dan emas tersebut dikembalikan, namun sampai saat ini AI ingkar janji.

Aprida membutuhkan uang tersebut sehingga Aprida melaporkan kasus penipuan yang di alaminya ini ke Polresta Bandarlampung pada 30 Desember 2023, katanya pada awak media, Rabu (10/01/2023).

“Saya membutuhkan uang tersebut untuk berobat bang, saya sedang sakit,” ujaranya.

“Saya berharap ada hasil segera dari pihak kepolisian maupun dibantu dengan media ini agar uang saya segera kembali,” tutupnya.

Tanggapan Camat Abung Kunang, Bapak Agus, “upaya pihak korban melalui suami korban YM sudah beberapa kali mencoba menghubungi pihak terlapor, namun terlapor selalu menghindar.

Suami korban masih berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan arif mengingat hubungan baik sebelumnya sudah terjalin dengan baik.

Langkah pelaporan ini terpaksa kami lakukan mengingat desakan kebutuhan yang tidak bisa di tunda lagi Pungkas YM saat ditemui di kediamannya.