
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto didampingi Kadisinfotik Achmad Saefullah (Foto Melann1)
Kencana Media, Lampung – Rapat tertutup di Gedung Dewan lantai dua, Kantor Gubernur Lampung, Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, menyisakan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, entah ada hembusan angin apa tiba-tiba Sekdaprov mengumpulkan semua Sekda Kabupaten/Kota dan beberapa unsur pejabat penting di Kabupaten/Kota, Kamis (04/01/2024).
Awak media dari Kencana Media News patut menduga hal ini boleh jadi dikarenakan oleh pemberitaan beberapa hari yang lalu terkait DBH yang belum juga terealisasi secara penuh.

Padahal pada saat refleksi akhir tahun, Pak Gub, Arinal Junaedi sempat mengatakan di hadapan tamu undangan Forkopinda bahwa dalam jangka waktu dua tahun Beliau menjabat mampu membayar hutang Pemda Provinsi sebesar 1,7 Triliun dan diakhir kata, Beliau sempat bertanya pada Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dr. Marindo bahwasannya hutang Pemprov sampai hari ini tidak ada dan hilang yang di amini oleh Dr. Marindo dan diiringi riuhnya tepuk tangan seluruh tamu undangan tidak terkecuali semua unsur Forkopindo.

Ketum Gepak Lampung merasa heran dengan kejadian ini, pernyataan Sekdaprov tentang DBH sampai akhir Tahun masih ada tunggakan tiga ratus miliar rupiah (Rp300 miliar), kemudian awal Tahun dinyatakan sudah dibayarkan semua dikutip dari media? Dan hari ini setelah rapat tertutup tersebut, awak media mencoba bertanya pada salah satu Sekda Kabupaten, nyatanya belum terbayar lunas DBH mereka.
Di pernyataan Sekdaprov sebelumnya juga merincikan yang sudah terbayarkan.
Fahrizal merincikan, “bahwa DBH yang sudah dibayarkan ialah DBH Pajak Daerah, TW ke II 2022, Pajak Daerah TW III 2022, Pajak Daerah TW IV 2022, Pajak Daerah TW I 2023, Pajak Rokok TW IV 2022, Pajak Rokok TW I 2023, Pajak Rokok TW II 2023, dan Pajak Rokok TW III 2023.”

Atas pernyataan Sekdaprov yang terkesan membohongi publik, Ketua Gepak Lampung akhirnya memberi peringatan keras.
“Ini bagaimana? hati hati Pak Sekda, ucap Yudhi dengan nada tinggi. Ini menyangkut orang banyak lo, dan ada aturan undang-undang hukum yang menjadi rambu-rambu Bapak sebagai Pejabat.”
Sebagai pejabat tinggi harusnya selalu memberikan informasi dan statment yang harus mendahului proses kehati-hatian, karena ini akan berdampak buruk bagi kredibilitasnya Bapak, apalagi Bapak sudah di gadang-gadang untuk menjadi PJ Gubernur.”
Sementara Hasil Rapat tertutup kemaren, Sekdaprov menyebutkan beberapa hal :
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengakui pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi ke Kabupaten/Kota gali lobang tutup lobang. Maksudnya, transfer tahun berjalan untuk menutupi tunggakan tahun anggaran (TA) sebelumnya.
Enggan disebut Defisit, Sekda menyebut istilahnya “gali lobang tutup lobang, ujarnya didampingi Plh. Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, SH kepada Kencana Media News dan sejumlah awak media.
“Tahun lalu, 2023, Pemprov Lampung sudah mentransfer satu setengah triliun rupiah (Rp1,2 triliun) DBH ke Kabupaten/Kota buat pembayaran triwulan pertama DBH Tahun berjalan dan pembayaran hutang DBH Tahun sebelumnya, 2022.”
“Sejak Tahun 2019, tercatat, ada sejumlah hutang, sejumlah DBH belum ditransfer ke Kabupaten/Kota,” katanya.
“Sebetulnya, tidak persoalan, pembayaran DBH untuk Kabupaten/Kota telah ditransfer satu setengah triliun rupiah (Rp1,2 triliun), tetap terhitung empat triwulan,” ujar Fahrizal.
Menurut Fahrizal, pihaknya memahami masalah keuangan yang dihadapi Pemkot dan Pemkab. Yang pasti, Pemprov Lampung akan berusaha memenuhi pembayaran DBH, walau belum bisa lunas akibat sisa hutang DBH periode sebelumnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung berteriak bahwa Pemprov Lampung hanya mentransfer DBH satu triwulan pada Tahun 2023. Hingga awal Tahun, Pemprov Lampung belum membayar tiga triwulan yang nilainya lebih dari Rp100 miliar.
Selama TA 2023, Pemprov Lampung baru membayar pada triwulan pertama senilai dua puluh lima milyar rupiah (Rp25 miliar) untuk triwulan I. Untuk triwulan ll, lll dan lV, belum dibayar Pemprov Lampung, kata Kepala Badan BPKAD M. Ramdhan.
“Tunggakan DBH TA 2023, katanya akan dibayar TA 2024,” ujarnya kepada Kencana Media News dan sejumlah awak media di kantornya, Selasa (2/1). Dia berharap Pemprov Lampung segera membayar DBH Tahun lalu.
“Pajak rokok juga belum disalurkan, hanya DBH dari Provinsi berupa pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan, pajak bahan bakar bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan,” tuturnya.
Ramdhan akan mengejar terus tunggakan DBH Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandarlampung.
“Kita juga butuh anggaran untuk pembangunan kota, jadi ya kita kejar terus,” ujarnya.
Tahun 2022, Pemprov Lampung membayar DBH hanya seratus dua puluh empat miliar rupiah (Rp124 miliar) pada TA 2023. Ramdhan yakin nilainya lebih dari itu. Namun, Pemprov Lampung mematok tak lebih dari seratus tiga puluh tiga miliar rupiah (Rp133 miliar). “Pemprov Lampung belum memberikan DBH dari pajak rokok,” katanya.
DBH selama ini dari pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan, pajak bahan bakar bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan,” tuturnya.
Tidak ada alasannya, katanya, mereka membutuhkan anggaran untuk pembangunan, tapi kita juga butuh anggaran untuk pembangunan kota, jadi itu kita Kejar terus, tutupnya.
Rapat kemarin terkesan bertujuan untuk mengelus Kabupaten/Kota agar tidak mendesak pembayaran dengan alasan ini itu,” tutup Yudhi.

