
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta, S.IK.
Kencana Media, Lampung Selatan – Sebanyak 340 insiden kecelakaan terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan sepanjang tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, pihak kepolisian mencatat 145 orang meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta, S.I.K., saat bertemu awak media di kediamannya, Rabu (27/12/2023)
“Dari data kasus kecelakaan lalu lintas, sepanjang tahun 2023 telah terjadi 340 kasus,” ungkap Medyanta.
“Dari banyaknya kasus tersebut, terdapat 145 korban meninggal dunia,” jelasnya.
Adapun korban yang mengalami luka berat sebanyak 280 orang.
Sementara korban yang mengalami luka ringan sebanyak 329 orang.
“Dari total 754 korban lakalantas ini, kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari tiga milyar rupiah (RP 3.000.000.000,00),” jelas Medyanta.
Dia pun mengimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Pasalnya, kebanyakan kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh kelalaian pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.
Berdasarkan data yang di terima dari Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, angka laka lantas setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Terlebih di wilayah hukum Polres Lampung Selatan yang notabene merupakan daerah perlintasan yang menghubungi pulau Jawa dan Sumatera. Sepanjang 2023 ini saja sudah tercatat setidaknya 340 laka lantas atau 20-25 lakalantas terjadi setiap bulannya.
“Dari 340 laka lantas itu, ada sebanyak 145 korban lakalantas yang mengalami meninggal dunia atau 10 korban lakalantas meninggal setiap bulannya,” ungkap Medyanta.
Menurut Medyanta, tingginya lakalantas tersebut terjadi akibat sejumlah faktor, terutama tidak tertibnya pengendara kendaraan dalam berlalulintas. Seperti kecepatan mengemudi di luar batas, human eror, kondisi kendaraan dan jalan, lalu faktor kelelahan berkendara hingga mengantuk.
“Sedangkan tingginya korban meninggal dunia disebabkan kurang disiplinnya pengendara dalam menerapkan keselamatan berkendara, seperti penggunaan helm atau safety belt. Dengan penerapan itu, jika mengalami lakalantas, maka mengurangi risiko cedera parah yang menyebabkan meninggal dunia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Medyanta juga mengungkapkan sejumlah penerapan rekayasa lalulintas dalam upaya mengantisipasi kelancaran arus libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Bahkan kata Medyanta Sat Lantas Polres Lampung Selatan telah menyiapkan 3 titik buffer zone atau zona penyangga sebagai upaya antisipasi dan pengendalian arus lalulintas.
“Dalam situasi terjadi kepadatan atau penumpukan di wilayah Pelabuhan Bakauheni, maka diterapkan delay sistem dengan melakukan billing sistem atau pengecekan kepemilikan tiket di 3 titik buffering, seperti jalur arteri di Pos Pam Gayam, jalur Tol KM 20 kemudian jalur Lintas Timur di Rumah Makan Gunung Jati,” terangnya.
Billing sistem itu, terus Medyanta, berfungsi memfilter pengguna jasa pelabuhan penyeberangan yang sudah memiliki tiket maka akan terus diarahkan untuk masuk ke area pelabuhan. Sedangkan bagi pengguna jasa pelabuhan yang belum memiliki tiket, maka akan diarahkan untuk membeli tiket di 3 titik zone buffer baik secara online maupun manual.
“Yang kita harapkan dengan penerapan billing sistem ini adalah, para pengguna jasa penyeberangan sudah memiliki tiket pada saat memasuki area pelabuhan. Karena hal ini juga sesuai dengan kebijakan pembelian tiket radius 4 KM,” pungkasnya.

