Walikota Bandar Lampung, Bunda Hj. EVA DWIANA, S.E., M.Si
Kencana Media, Bandar Lampung – Musyawarah Daerah (Musda) telah dilakukan untuk pemilihan Ketua Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) Kota Bandar Lampung. Musda tersebut dilaksanakan di kantor Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, tepatnya pada hari Minggu (17/12/2023) malam.
Diduga Musda ini telah mencoreng citra Walikota Bandar Lampung Bunda Hj. EVA DWIANA, S.E., M.Si dan juga diduga cacat hukum.
Bagaimana tidak, sesuai tugas pokoknya, Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Desa, Tetapi tidak demikian yang terjadi di Wilayah Kota Bandar Lampung.
Disebut, Musda rencana pemilihan Ketua LPM Kota Bandar Lampung yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu tersebut telah menuai kontroversi, yang mana pada acara tersebut dihadiri hanya oleh tiga orang Ketua LPM Kecamatan, itu pun PLT bukan SK definitif. Dari Pemkot pun tidak ada yang hadir apa lagi Walikota Bandar Lampung.
Menurut sumber yang mengatakan, yang terjadi bahwasannya sebelum pemilihan, dilaksanakan Forum Camat yang dipimpin Saudara Sokrat selaku Camat Kemiling Bandar Lampung dan Camat Raja Basa Bandar Lampung sudah berkomunikasi dengan 16 (enam belas) ketua LPM Kecamatan.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh 20 (dua puluh) Camat se-Kota Bandar Lampung yang bertujuan pengkondisian calon Ketua LPM yang mana telah ditunjuk seorang Ustadz.
Dan pada malam itu dari salah satu sumber mengatakan kepada awak media bahwasannya Ketua LPM Kecamatan Diberi uang sebesar lima ratus ribu rupiah (500.000,00) per orang.
“Iya benar ketua LPM terpilih diberi uang sebesar lima ratus ribu rupiah per orang. Yang mana dalam penyampaian tersebut telah disampaikan oleh Ketua Forum Camat Saudara Sokrat, tetapi pada saat pelaksanaan ternyata tidak sesuai dengan rencana dan dalam hal ini jelas mengecewakan (Bunda eva, red), dibohongi Forum Camat,” ucap salah satu sumber yang enggan disebut identitasnya.
Berdasarkan pasal Undang-Undang Dasar, hubungan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan LPM adalah sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Hubungan kerja LPM Desa dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja LPM Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya didesa bersifat Koordinatif dan konsultatif.
(3) Hubungan kerja LPM Desa dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
Pasal 18
(1) Hubungan kerja LPMK dengan Kelurahan bersifat Konsultatif dan Koordinatif.
(2) Hubungan kerja LPMK dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat Koordinatif dan Konsultatif.
(3) Hubungan kerja LPMK dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat kemitraan.
Sementara tanggapan dari salah satu pengurus LPM sebagai berikut: Yang pertama dari Pemkot nggak ada yang hadir apa lagi Walikota, Yang kedua Musda itu Cacat Hukum, Dan musda dilaksanakan hanya tiga orang Ketua LPM Kecamatan itu pun PLT bukan SK definitif, Musda dilakukan di dpp yang hadir bunda ngumpulin Camat malam senin di Kantor Dinas Perhubungan.