kencanamedianews.com / Tanggamus — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Provinsi Lampung Wahyudi soroti terendusnya Perusahaan transportir BBM industri berlabel PT Cakra Gemilang 5758 yang diduga kuat jaringan mafia BBM bersubsidi di Provinsi Lampung berlindung di belakang dokumen perusahaan .
“Wahyudi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejari Tanggamus untuk segera memproses kasus serta usut tuntas aktor utama PT Cakra Gemilang 5758 serta pelaku-pelaku yang terlibat saat Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan pengerebekan di salah satu gudang penimbunan BBM ilegal di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus pada Rabu (16/11/2023) lalu.”
Menurutnya, usai beredar pemberitaan Tim Intelejen Kejari Tanggamus merespon cepat adanya aduan masyarakat yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti 25.000 liter/25 ton BBM jenis solar yang diduga solar subsidi yang didapat dari sejumlah SPBU di wilayah Tanggamus beserta satu unit kendaraan transportir industri PT Cakra Gemilang 5758 tengki biru putih jenis coldiesel yang diduga jaringan perusahaan transportir ilegal mafia BBM bersubsidi.
“Namun hingga saat ini, hasil tindak lanjut proses pengerebekan tersebut terkesan mandek dan diduga adanya perkondisiaan,”tutupnya.
Dari informasi lain yang didapat media pelaku-pelaku beserta barang bukti kendaraan Tengki Transportir bertuliskan PT Cakra Gemilang 5758 dikabarkan langsung dibebaskan usai dibawa dan diamankan ke kantor kejari Tanggamus oleh Oknum tim Kejari Tanggamus.
“Ironisnya beredar rekaman suara diduga adanya perkondisiaan untuk meminta jatah kordinasi dari kegiatan ilegal yang telah terhendus, diduga rekaman percakapan melalui via telphone diduga percakapan salah satu oknum Kejari Tanggamus dengan pemilik perusahaan transportir industri PT Cakra Gemilang 5758.
“Malem itu juga semua dibebaskan mas dengan tim Kejari Tanggamus dari mobil transportir PT Cakra Gemilang dan orang-orang nya setelah dibawa ke kantor Kejari Tanggamus, malah informasinya bos Pemilik perusahaan transportir marah-marah dengan oknum Kejari yang didenger sih ternyata tim dari Kejari Tanggamus tidak memiliki surat perintah penggerebekan atau gimana itu malah katanya adanya indikasi pengerebekan tersebut diduga oknum tim Kejari meminta jatah kordinasi saat komunikasi dengan bos perusahaan transportirnya saya denger sempat direkam dan tersebar rekaman tersebut,” beber Nando warga Kota Agung (24/11).
Diberitakan sebelumnya
Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, di Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus pada Rabu (16/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut disita 25.000 liter atau 25 ton solar bersubsidi.
Didalam gudang yang kemudian diketahui milik PT Cakra Gemilang tersebut petugas menemukan satu unit mobil tangki warna biru, beberapa tempat penampungan BBM dan ratusan jerigen.
Dari hasil penyelidikan petugas di lokasi, ditemukan 25.000 liter atau 25 ton BBM jenis solar bersubsidi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus, Apriono mengatakan, 25.000 liter BBM subsidi jenis solar yang ditemukan pada penggerebekan tersebut berada di mobil tanki warna biru dan sejumlah bak penampungan BBM dan ratusan jerigen.
“Ada 25 ribu liter di gudang tersebut. Sebanyak 5 ribu liter kita amankan langsung, yang 20 ribu liter masih digudang,” kata Apriono mewakili Kejari Tanggamus, Nurmajayanti digedung Kejari Tanggamus, Jumat (17/11/2023).
Apriono mengungkapkan, terbongkarnya aksi licik para mafia migas ditengah keluhan masyarakat akan sulitnya mendapat BBM bersubsidi di SPBU ini berkat informasi masyarakat.
Dimana pada Rabu, 16 November 2023 tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapatkan informasi adanya kegiatan pengecoran BBM jenis solar subsidi.
“Atas informasi tersebut kami langsung turun ke lapangan, pada saat turun lapangan kami menemukan satu unit mobil tangki jenis solar berwarna biru di dalam gudang milik PT.CG, di Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus,” terang Apriono.
Lalu petugas Intelijen Tanggamus membawa pemilik gudang berinisial B dan sopir truk berinisial F serta kernet mobil berinisial M dan AR ke kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan keempat pelaku mafia migas ini terungkap modus operandi mereka mendapatkan BBM jenis solar subsidi.
Yakni penimbunan dilakukan oleh B dan F dengan cara menerima dan membeli BBM jenis solar subsidi dari para pengecor di SPBU di Kecamatan Kotaagung, Kotaagung Barat, hingga SPBU Lakaran di Kecamatan Wonosobo.
Lalu BBM ilegal tersebut dikumpulkan di beberapa tangki air ukuran 1.000 liter. Di lokasi petugas menemukan 5 (lima) tangki penampungan BBM.
Setelah semuanya terkumpul, lalu B dan F menjual BBM tersebut kepada pemesan berinisial KO dengan cara menghubunginya untuk mengambil BBM menggunakan truk tangki PT Cakra Gemilang.
“BBM jenis solar subsidi ini lalu dijual di luar Provinsi Lampung seperti ke Bengkulu demi mendapatkan keuntungan,” ungkap Apriono.
Dikatakan Apriono, dari hasil pengumpulan bahan keterangan dari para pihak ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini yakni bos dari B dan F yang harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Tanggamus akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait yakni Polres Tanggamus,” tegas Apriono.
Perbuatan pelaku ini melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Dimana dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” kata Apriono.