kencanamedianews.com / Lampung Utara — Sanksi non job Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik), Lampung Utara, Drs. Kadarsyah, merujuk keputusan Bupati Lampung Utara, No. 821.21/461/31.31.LU/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama (eselon 11) di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang ditandatangani Bupati, Budi Utomo, pada Selasa (21-11-23) lalu memanas.
Proses pemberian sanksi terberat bagi PNS itu, di nilai in prosedural dan disinyalir masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan dapat berujung pidana. Dia menyatakan, tidak ada alasan serta kesalahan sebagai dasar sanksi non job dijatuhkan.
“Saya akan ajukan keberatan kepada bupati dan ada batas waktu 21 hari. Sebelum pengajuan ke PTUN, saya akan ajukan gugatan pidana pada bupati, ” kata Kadarsyah, saat jumpa pers di aula kafe, Rabu (22-11-23).
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), lanjutnya, bila menetapkan atau melaksanakan keputusan tanpa mengikuti peraturan atau undang-undang dalam hal ini, in prosedural merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan masuk penyalahgunaan wewenang.
“Setiap penyalahgunaan wewenang dapat dituntut dan saya yang akan menggugat itu, bila saya salah, saya di penjara dan bila bupati salah, bupati yang di penjara, ” kata dia dengan nada tinggi.
Dia berencana akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda. Sebab, pihaknya merasa terancam dan kegiatan dinas di intervensi pihak-pihak luar.
“Selain perbuatan melawan hukum, ada tindakan pengancaman dan pengkondisian, itulah yang akan saya laporkan. Nanti, pihak APH yang akan melakukan penyidikan,” tuturnya kembali.
Terpisah, saat disinggung surat sangsi non job Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik), Lampung Utara, Drs. Kadarsyah, Kepala Inspektorat Lampung Utara M. Erwinsyah, menyatakan surat keputusan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Itu sudah menyalahi aturan. Itu (SK Nonjob, Red) salah,” tegasnya ketika ditemui di ruang kerjanya.
Di kutip dari mediaindonesia.com, proses non job harus didasari dari argumentasi kuat. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Dia menuturkan proses pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN.
Merujuk dari PP tersebut, pencopotan pejabat merupakan bentuk hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik.
Hukuman berat itu dijatuhkan, jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.
Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan turut memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang.
Merujuk pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.
Sementara pada pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Non Job adalah hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang melakukan kesalahan dan pelanggaran yang berat, misalnya terbukti tidak setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, membocorkan rahasia jabatan, terbukti tidak memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai 45 hari kerja, tidak mencapai sasaran kerja kurang dari 25% sampai akhir tahun dan lain sebagainya. Bagaimana apabila pejabat yang non job sama sekali tidak melakukan kesalahan atau tidak sedang terkena sanksi kedisiplinan? Keputusan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang pemerintah.
Apabila seorang pejabat atau aparatur sipil negara di daerah yang Non Job namun pada faktanya bahwa pejabat atau aparatur sipil negara dimaksud telah bekerja dengan baik, memiliki disiplin dalam bekerja, sehat jasmani dan rohani, memiliki sikap moral etik yang baik dan tidak sedang dijatuhi sanksi kedisplinan baik teguran lisan, tertulis dan sanksi lainnya maka keputusan Non Job dimaksud menjadi suatu Keputusan Sewenang-wenang dan tidak tepat aturan.
Apabila keputusan non job dalam rangka penjatuhan sanksi kedisiplinan tentunya dapat ditempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Namun bagaimana apabila pencopotan jabatan tidak dalam rangka pemberian sanksi kedisplinan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini masuk dalam kategori keputusan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang pemerintah.
Dalam UU UU No. 51 Tahun 2009 Jo. UU 9 Tahun 2004 Jo. UU 5 Tahun 1896 tentang PTUN, apabila seseorang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan TUN agar keputusan itu dinyatakan batal atau tidak sah yang dapat disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. UU memberikan kesempatan selama 3 bulan kepada pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur ini.
Sudah sepatutnya dalam membuat suatu keputusan (beschikking) pemerintah bersikap cermat dan berprinsip kehati-hatian dalam mematuhi peraturan perundangan yang ada, karena dapat berakibat keputusan/tindakan pemerintah menjadi tidak sah.
Tidak sahnya tindakan pemerintah tersebut pada akhirnya akan berakibat keputusan yang dibuat cacat yuridis sehingga batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Keputusan Non Job tanpa dasar pun dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara prosedural, substansial dan dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan bahkan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Lebih lanjut dalam Pasal 53 Ayat 2 UU PTUN mengatur tentang perbuatan sewenang-wenang pemerintah, karena peraturan perundangan secara rigid telah memberikan kewenangan kepada Pejabat TUN dalam melaksanakan urusan kepegawaian.
Selain upaya PTUN dimaksud, bagi Pejabat yang telah dirugikan haknya, dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah secara tertulis dan bilamana tidak ditanggapi dapat meneruskannya keberatannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Penyalahgunaan kekuasaan juga merupakan bentuk Tindak Pidana Kejahatan Jabatan yang di atur dalam KUHP, lebih lagi menjurus pada unsur pencemaran nama baik bagi pejabat non job yang dapat membuktikan tidak pernah melakukan kesalahan dan pelanggaran berat namun dicopot jabatannya. Dan, upaya perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Untuk diketahui, merujuk Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Tertera, tugas kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
Menanggapi hal itu, awak media, berulang kali menghubungi Bupati, Budi Utomo, dengan Dengan No. 08218256xxxx, namun belum ada tanggapan.