kencanamedianews.com / Lampung Selatan — Terkait pemberitaan di beberapa media cetak maupun Online dan Striming adanya dugaan Pungli di Kecamatan Jati agung yang mengambil dari ADD)DD untuk biaya Snek makan dll, itu sudah ada angaranya dari ADD/DD dan Sudah dari tahap 1 pencairan ADD/DD dalam Setiap pengajuan pencairan DD dan ADD,.Di kenakan biaya Rp 720.000 satu kepala Desa.
Tim investigasi Media Provinsi Lampung Komfirmasi terkait dengan pemotongan dana Rp 720.000 per Desa sebanyak 18 Desa dari 21 Desa se Kecamatan Jati Agung. Mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum Kasi Ekonomi dan Pembangunan (EKOBANG) Kecamatan Jati Agung, dibenarkan. Pemotongan dana sebesar Rp720.000 per Desa dan itu memang sudah ada anggaranya.
Dan adanya pemotongan dari anggaran ADD/DD, sebelumnya di musyawarahkan dan dirapatkan pada tanggal 18/11/2023. Untuk pemotongan anggaran itu gunanya untuk mengurus dokumen sura-surat dan mempermudah kelancaran keluar Dana ADD/DD akan serentak. Karna kalau di urus sendiri akan menemukan kesulitan misal adanya kekurangan dalam mengonsep pengajuan ataupun bolak-balik dan memakan waktu. Tetapi dengan adanya pengurusan dari Desa-Desa dan Dinas PMD nya ini akan memperlancar dan keluarnya Dana tersebut keluar cepat dan serentak itu juga akan memperlancar pengajuan pencairan ADD dan DD. Sebab, ini bukan yang pertama dilakukan oleh Oknum Kasi EKOBANG. Sebelumnya saya menjabat juga sudah aturan nya begini.
Saat ini hasil dari komfirmasi dengan (Andi) Kasi EKOBANG pemberitaan ini di tayangkan.
Langkah selanjutnya akan melakukan Investigasi dan Konfirmasi lebih dalam lagi dengan menemui Bupati Lampung Selatan (Nanang Ermanto) dan Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Sementara Camat Jati Agung saat didatangi dikantor tidak ada dan bertemu dengan Andi Darmawan selaku Kasi Ekobang, dan semua sudah di jelaskan dengan Andi, namun dari hasil keterangan yang kami dapat dari Kaur Keuangan Desa Margo Karya (Sugiri), bahwa surat-surat yang sudah di tanda tangan oleh camat, sementara kita coba menghubungi camat tetapi tidak diangkat di SMS melalui WhatsApp tidak di balas. Kuat dugaan ke camat Jati agung bahwa memang adanya surat yang dari desa untuk pemotongan dana Rp 720.000 per desa itu berjalan karna adanya sepengetahuan dari camat.
Sementara keterangan dari (Sugiri) Kaur Keuangan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Jati Agung, adanya uang Rp 720.000,- ini pun dibenarkan untuk perbaikan profosal ini untuk menghemat biaya dan waktu dan ini memang ada anggaran dari ADD. Dari tahun 2022 dan itu sudah di setujui Inspektorat dan Bupati serta di setujui Camat. Untuk pemotongan Dana DD tersebut itu ada SPJ nya dari Desa. Jadi jelas maka kami berani melakukan pengambilan dana dalam per Kades Rp 720.000 itu. Waktu rapat Desa saya hadir karna saya yang menghendel aplikasi dan Laporan-laporan berkas-berkas profosal itu, ungkap Sugi.
Sampai berita ini di tayangkan Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan tidak ada tangapan dan respon ke media. Cuma yang jelas sementara keterangan yang kami dapat dari E (Andi Darmawan) selaku Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung Dan (Sugiri) Selaku Kaur Keuangan Desa Margo Karya Kecamatan Jati Agung.
Hasil dari konfirmasi Tim Media.
Dalam penjelasan dari kasi Ekobang (Andi Darmawan) dan kaur keuangan Desa Margo Karya (Sugiri) Kecamatan Jati Agung menyimpulkan bahwa adanya pemotong ADD/DD di setiap Desa yang sudah di lakukan dari tahun 2022. itu kami berani karna sudah ada persetujuan dari Bupati Lampung Selatan (Nanang Ermanto) dan surat-surat dari desa di tanda tangani Camat Jati agung (Firdaus Adam.S.STP.,M.M)