kencanamedianews.com / Pesisir Barat — Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka Um (47) yang berada di rumahnya di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (22/11/23).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili IPDA Kasiyono S.E., M.H., membenarkan bahwa tersangka Um dibekuk Unit Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat Polda Lampung lantaran diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat dibekuk pelaku tidak memberikan perlawanan dan kemudian langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Pesisir Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku KDRT telah kita amankan dan telah melakukan tindak pidana pada Hari Sabtu tanggal 11 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban mendatangi pelaku untuk memberitahukan bahwa ketiga anaknya sakit dan butuh biaya perobatan, korbanpun menyuruh untuk menjenguk mereka. Tetapi pelaku langsung emosi dan marah terhadap korban menuduh yang tidak-tidak, pelaku lalu menampar mulut korban sekali lalu memukul wajah kanan korban sebanyak 3 (tiga) kali dan memukul kearah mata kiri, mata kanan dan telinga sebelah kiri, kemudian pelaku juga sempat membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak 2 (dua) kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami mata sebelah kiri lebam dan menghitam sedangkan bola matanya memerah, mata sebelah kanan mengalami lebam, pangkal hidung mengalami luka lebam, telinga kiri mengalami kurang pendengaran, kepala bagian kiri bengkak, luka lebam di belakang telinga sebelah kiri, luka lecet di siku tangan sebelah kanan, luka lebam di bahu sebelah kiri, dan sakit di bagian perut sebelah kiri. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Kasihumas.
“Pelaku akan dikenakan pasal 44 UU nomor 23 Tahun 2024 dan terancam pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta dan pidana paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta,” pungkas Kasihumas.