kencanamedianews.com / Kota Agung — Khusni Mubarok yang mendapat kuasa dari direktur CV Citra Raya Mandiri terkait uang pembayaran proyek pekerjaan pemeliharaan jalan lingkungan kantor camat gedung aji baru dan pekerjaan kontruksi pemeliharaan berkala pengerjaan jalan Kampung Bandar Rahayu, 2 (dua) pekerjaan ini yang sudah di kuasakan pengerjaannya dari direktur CV Citra Raya Mandiri (Anggi Ivan nanda) memberi kuasa sepenuhnya kepada Khusni Mubarok dan ditanda tangani di notaris Fahrul Rozi pada tanggal 4 Oktober 2022.
Kasus dugaan perbuatan melawan hukum ini diduga kuat merupakan kejahatan perbankan yang telah merugikan Khusni Mubarak dengan nilai fantastis mencapai Rp 894.916.809 (delapan ratus sebilan puluh empat juta sebilan ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan rupiah).
Kasus berawal dari pemberian fasilitas kredit modal kerja jasa kontruksi nomor 331/PK/LMK-JASA KONSTRUKSI/11/2022 tanggal 23 NOVEMBER 2022 dari Bank Lampung KCP Kota Agung, yang ditanda tangani oleh Anggi Ivan Nanda selaku direktur CV Citra Raya Mandiri.
Pihak Bank Lampung kepala kantor cabang pembantu (KCP) Kota Agung Ferryansyah Kaizar harus menjadi pihak yang paling bertangung jawab karena dia yang mengetahui secara jelas permasalahan kasus ini, dari sejak memberikan fasilitas kredit modal kerja jasa kontruksi sebesar Rp 800.000.000.- (delapan ratus juta). Pelaksanaan pekerjaan yang mendapat fasilitas kredit modal kerja jasa kontruksi tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, sehingga pihak dinas PU Tulang Bawang, memutus kontrak kerja dengan pihak perusahan CV Citra Raya Mandiri, yang berakibat gagal bayar dan permasalahan ini diketahui oleh pihak KCP Bank Lampung Kota Agung.
Ferryansyah Kaizar selaku kepala KCP Bank Lampung Kota Agung sudah mengatahui dana yang ada direkening Giro 380.00.02.00704.8 an CV Citra Raya Mandiri, merupakan bukan milik Anggi Ivan Nanda, “kami selaku pemilik uang sudah menyapaikan secara langsung kepada Ferryansyah Kaizar selaku kepala KCP Bank Lampung Kota Agung dan seluruh pihak pejabat pemangku kepentingan baik Bank Lampung Cabang Kota Bandar Lampung maupun Bank Lampung Pusat, akan tetapi uang tersebut tetap diblokir dan sampai akhirnya didebet oleh mereka pihak Bank Lampung,” kata Khusni Mubarak dalam rilis, Senin 30 Oktober 2023.
Dalam keterangan dari direktur CV Citra Raya Mandiri (Anggi Ivan Nanda) saat jumpa pers mengatakan “terkait surat kuasa untuk pembelokiran itu saya tidak menanda tangani, tetapi surat kuasa itu ada dan ditanda tangani atas nama saya dan semua dokumen itu palsu,” ungkap Anggi ke awak media.
Khusni Mubarak mengungkapkan mempunyai bukti bahwa uang yang ada di rekening Giro 380.00.02.00704.8 an CV Citra Raya Mandiri, merupakan miliknya bedasarkan :
1. Akta kuasa direktur pada tanggal 4 Oktober 2022, guna kepentingan sewa perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan Lingkungan Camat Gedung Aji Baru, dari Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu anggran: Rp 508.752.679,69 dengan nomor kontrak: 05/KTR/PBJ.14/IV.3-d/TB/VIII/2022 pada tanggal 25 Agustus 2022.
2. Akta kuasa direktur pada tanggal 4 Oktober 2022, guna kepentingan sewa perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek pemeliharaan berkala/peningkatan Jalan Kampung Bandar Rahayu, dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, tahun anggran 2022 dengan nilai pagu anggran: Rp 1.196.949.131,95 dengan nomor kontrak: 05/KTR/PBJ.30/IV.3-d/TB/X/2022 pada tanggal 12 Oktober 2022.
Pekerjan tersebut sudah kami selesaikan selaku pelaksana dari pihak ketiga dan tentu dana pekerjaan yang sudah kami selesaikan atau PHO yang menerima pembayaran melalui rekening giro no. 380.00.02.00704.8 an CV Citra Raya Mandiri dan semua sudah di ketahui pihak Bank Lampung KCP Kota Agung.
“Aneh, siapa yang mempunyai kewajiban kredit atau hutang siapa yang bayar, sudah jelas kami tidak punya tanggungan kredit ataupun hutang di bank kok uang kami yang diblokir sampai didebet, sangat gak berprikemanusiaan jahat,” ujar Khusni Mubarak.
Kami pihak yang dirugikan sudah mengambil langkah hukum dengan menujuk kantor hukum Yusroni, S.H., M.H., dan rekan advokat legal consultant untuk menjadi kuasa hukum dan telah melakukan langkah hukum memberikan teguran somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada pihak Bank Lampung, lagi-lagi jawaban surat somasi kami yang dalam hal ini pihak Bank Lampung telah menujuk kantor hukum Abi Hasan Mu’an dan rekan, sangat tidak ada mempertimbangkan dari sisi aturan dan hukum, hanya jawaban normatif yang menyampingkan hak orang lain.
Sedangkan kami sudah melampirkan bukti berdasarkan 2 (dua) dokumen akta kuasa direktur, juga tranksaksi sumber dana tersebut yang asalnya sudah di jabarkan oleh tim kuasa hukum kami, akan tetapi pihak lawyer Bank Lampung tidak mempertimbangkan.
Atas kasus yang menimpanya dan kerugian yang dialaminya, Khusni Mubarak mengatakan kami akan mengambil langkah hukum, selanjutnya dengan melapor ke Polda Lampung dan akan menggugat secara perdata di pengadilan.
Disampaikan kuasa hukum Khusni Mubarak Yusroni, S.H., M.H., kuat dugaan adanya mufakat jahat yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Bank Lampung bersama dengan direktur CV Citra Raya mandiri, berdasarkan peraturan perbankkan, kami sampaikan somasi juga ke Bank Indonesia perwakilan Lampung, OJK perwakilan Lampung dan Ombudsman RI perwakilan Lampung namun belum ada respon.
Dalam waktu dekat kami akan melakukan langkah hukum untuk mengungkap dugaan mufakat jahat yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Bank Lampung dan mister X, karena dengan dalih sistem perbankan ada seorang warga negara Indonesia yang telah mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp 894.916.809 (delapan ratus sebilan puluh empat juta sebilan ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan rupiah). Kita sebagai masyarakat harus peka jangan-jangan ini model kejahatan baru yang melibatkan pejabat perbankan. Kita gak boleh mengabaikan kasus ini, karena kalau kasus ini biarkan dan tidak diungkap siapa pihak yang bersalah dan bertanggung jawab, tidak menutup kemungkinan dapat berulang dan menimbulkan korban berikutnya.
Dijelaskan Yusroni, S.H., M.H., banyak catatan dalam kasus ini, seperti surat kuasa tanggal 23 Nopember 2022 (diduga tanda tangan dipalsukan) perihal kuasa persetujuan dari saudara Anggi Ivan Nanda kepada pimpinan Bank Lampung KCP Kota Agung untuk memblokir/membekukan dan memindah buku rekening giro nomor 380.00.02.00704.8 an CV Citra Raya Mandiri kerekening giro nomor 389.00.02.00329.6 an CV Citra Raya Mandiri, ditanda tangani ditanggal yang sama pada 23 Nopember 2022. Diduga pimpinan Bank Lampung KCP Kota Agung tahu proyek sebagaimana perjanjian kredit modal kerja jasa kontruksi nomor 331 / PK/LMK-JASA KONSTRUKSI /11/2022 tanggal 23 November 2022, pekerjaan akan mangkrak/tidak selesai oleh karenanya untuk menutupi kerugian uang negara berdasarkan surat kuasa tanggal 23 Nopember 2022, telah melakukan pemblokiran/pendebetan/pemindahan buku tanpa seizin klien kami Khusni Mubarak. Pihak pejabat Bank Lampung mengetahui siapa memiliki kewajiban kredit atau hutang akan tetapi uang klien kami yang untuk membayar kredit atau hutang orang lain, sungguh miris sekali merusak akal sehat dan dimana hati nurani sebagai manusia.
Terkait pemalsuan surat kuasa yang mengatas nama dan tanda tangan direktur CV Citra Raya Mandiri (Anggi Ivan Nanda) dan kuasa hukumnya sudah melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) karena dasar Ivan tidak pernah merasa menanda tangani surat kuasa.
Dalam hal ini pengacara Husni Mubarok, “kami meminta kepada bapak direktur utama dan bapak direktur kepatutan Bank Lampung kantor pusat Bandar Lampung sehubungan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan Bank Lampung KCP Kota Agung terkait pembelokiran/pedebet/pemindahan buku isi dana yang ada direkening giro secara sepihak tanpa persetujuan dan seizin Khusni Mubarok adalah bagian dari tangung jawab saudara selaku direktur utama, direktur kepatutan Bank Lampung kantor pusat Bandar Lampung dan pemerintah daerah provinsi Lampung (Gubernur Lampung) selaku pembina dan sekda provinsi Lampung selaku komisaris utama, untuk dapat mengambil tindakan dan langkah-langkah upaya penyelesaian secara objektif dengan kepentingan hukum klain kami” ungkapnya.
Sementara dari direktur CV Citra Raya Mandiri (Anggi Ivan Nanda) dan kuasa hukumnya, dengan adanya laporan terkait pemalsuan dokumen yang memalsukan tanda tangan surat kuasa untuk pemblokiran itu memang seharusnya ada aturannya di Bank Lampung. Syarat utama untuk membelokir harus ada surat kuasanya. Terjadinya pemblokiran itu karena adanya surat kuasa yang dibuat oleh CV Citra Raya Mandiri dan adanya surat kuasa itu diduga dipalsukan diduga dari pihak Bank Lampung Feri dan mister X.