kencanamedianews.com, Pringsewu — Dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 di Laporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat, tanggal 3 November 2023.
Pasalnya dugaan penyalahgunaan anggaran berpotensi merugikan keuangan negara, bahkan ada temuan laporan belanja penggunaan dana tersebit fiktif.
Ketua LSM Gepak, Wahyudi menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi pada beberapa kegiatan yang diakui dalam Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
Dugaan penyalahgunaan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran (STQ), penyelenggaraan MTQ ke-49 Tingkat Provinsi Lampung, kegiatan Khotmil Quran, dan perjalanan dinas.
Belanja dana hibah pada kegiatan-kegiatan yang disebutkan di atas disinyalir mengalami penyimpangan, dengan modus penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Dugaan penyalahgunaan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran (STQ), penyelenggaraan MTQ ke-49 Tingkat Provinsi Lampung, kegiatan Khotmil Quran, dan perjalanan dinas.
Belanja dana hibah pada kegiatan-kegiatan yang disebutkan di atas disinyalir mengalami penyimpangan, dengan modus penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Salah satu contoh yang disoroti adalah pengeluaran untuk sewa pemondokan peserta MTQ yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya, di mana peserta hanya ditempatkan di rumah-rumah warga, sebagaimana diberitakan dalam media.
Untuk mendukung laporan aduan ini, LSM Gepak melampirkan data rincian Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022. “Kami meminta Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk melakukan pemeriksaan yang komprehensif terkait penggunaan Dana Hibah LPTQ Pringsewu tahun 2022 ini usut dan proses hukum,” katanya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi A, SH MH, menyambut baik laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dan laporan fiktif belanja dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. “Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Kadek.
Menurut Kadek, Laporan pengaduan ini akan ditelaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018, setelah mendapatkan disposisi dari Kajari Pringsewu. “Kejaksaan Negeri Pringsewu memastikan bahwa laporan pengaduan tersebut akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kadek juga memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat dan media sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kami meyakini bahwa proses hukum ini akan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah yang penting untuk pembangunan masyarakat dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Pringsewu,” katanya.(*)