LAMPUNG, Kencana Media News — Pelajar di bawah umur depresi akibat dugaan pemerkosaan oleh teman sekolahnya tak cepat diproses sejak dilaporkannya 27 hari lalu ke Polresta Bandarlampung (Balam). Bahkan, terlapornya masih bebas berkeliaran.
Bunga, nama samarannya, telah melaporkan kasusnya, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/1447/X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 Oktober 2023.
Penyidik Polresta Bandarlampung baru melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara Nomor : B/1636/X/2023/Reskrim pada yanggal 16 Oktober 2023 dalam proses penyelidikan.
Dalam STPL yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Resor Kota bandar Lampung, Kanit I Ipda Toni Arnaldo, kasusnya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologis kasusnya, Bunga yang tinggal di sekitar Masjid Al Furqon, Telukbetung Utara melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan terlapor inisial LLSD di Gunungsulah, Wayhalim Kota Bandarlampung, September 2023, pukul 12.00 WIB.
Modusnya, terlapor dengan bujuk rayu berpura-pura minta tolong kepada korban untuk membantu mengerjakan tugas di rumah terlapor. Namun setelah korban sampai di rumah terlapor, terlapor, terlapor memperkosanya.
Namun, setelah STPL diterima hingga saat ini, pelapor ataupun keluarga korban tidak pernah tahu kelanjutan prosesnya. Bahkan pelaku pemerkosaan itu masih bebas berkeliaran meski dalam STPL perbuatan terlapor masuk dalam perbuatan pidana.
Keluarga akhirnya minta pendampingan hukum kepada Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Ginda Ansori Wayka & Rekan sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor : 027/SK/Law Office-GAW/X/2023 tertanggal 09 Oktober 2023. (HBM)