BANDARLAMPUNG, Kencana Media News – Munculnya pemberitaan terkait penghuni rumah singgah di Jakarta yang sudah tidak bisa lagi ditempati karena biaya sewa yang tidak dibayar oleh pemprov Lampung, mendapat sorotan serius dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Provinsi Lampung Wahyudi Hasyim.
Menurut Yudi sapaan akrabnya permasalahan tersebut merupakan bentuk dari kegagalan Kepala Dinas Sosial provinsi Lampung dalam mengakomodir hak-hak Masyarakat yang tidak mampu dan harus dicopot dari kadis Sosial Provinsi Lampung.
“Rumah singgah itu diperuntukkan buat masyarakat kurang mampu yang hendak berobat di Jakarta dan bisa dimanfaatkan untuk menginap sehingga tidak kesulitan soal tempat beristirahat, jadi kalau sampai tidak bisa lagi difungsikan karena nggak bayar sewa itu artinya ada ketidak pedulian dari pihak dinas Sosial Provinsi Lampung terhadap kebutuhan masyarakat yang kurang mampu,” Kata Yudhi, Selasa (24/10/2023).
Pimpinan Umum media Kencana ini juga menilai Dinas Sosial Provinsi Lampung yang dipimpin Drs. Aswarodi, M.Si telah gagal memberikan kemudahan layanan umum bagi warga yang tidak mampu, bukan tanpa sebab menurut Yudhi sebelumnya juga pernah ada keluhan siswa Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Bandar Lampung terkait Makanan di Panti Sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung.
“Dulu pernah ada sejumlah siswa yang mengeluhkan menu makan di Panti Sosial Bina Remaja Bandar Lampung, sekarang ada lagi soal rumah singgah, menurut saya Kepala Dinas Sosial gagal mengurus kebutuhan warga tidak mampu perihal kebutuhan layanan umum,” ujarnya.
“Kami dari GEPAK tidak rela sepeninggalnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyisakan persoalan yang menyangkut nama baik Gubernur Lampung sekeluarga, karena mau tidak mau, suka tidak suka kadis Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi, M.Si adalah Prodak yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Diberitakan Helo Indonesia, Sebanyak 18 pasien dan keluarganya yang berada di Rumah Singgah Lampung, Jl. Kernolok IV No. 35 Rt/Rw. 006/008 Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat, kebingungan.pasalnya pemilik Rumah tidak dibayar oleh pemerintah provinsi Lampung sehingga, Firman selaku pemilik rumah sewa memerintahkan penghuni rumah sewa untuk mengosongkan Rumah miliknya.
“Dinsos Lampung mempermainkan pemilik rumah, sudah teken kontrak dan dead line minta syarat lagi padahal sudah dikasih toleransi waktu sebulan. Diberi waktu lagi hingga Senin ini (23/10/2023), Dinsos masih berbelit-belit,” kata Firman.
Rumah Singgah Lampung dibuka untuk mengurangi beban bagi keluarga pasien sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk menyewa rumah atau penginapan selama menunggu pengobatan keluarganya.
Keluarga pasien selama berada di rumah singgah tidak dipungut biaya apapun dan diperbolehkan tinggal selama keluarganya menjalani pengobatan. Keluarga pasien juga diperbolehkan menggunakan fasilitas yang disediakan.
Fasilitas yang disediakan selain kamar untuk pasien (4 kamar/8-12 tempat tidur), juga terdapat ruang keluarga untuk keluarga dilengkapi tempat tidur, dapur beserta peralatan memasak, mobil ambulans, dan sembako seperti beras, mie dan lainnya.